Dampingi Linda Susanti, Deolipa Yumara Kembali Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Pemerasan Sejumlah Oknum Penegak Hukum

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (kiri) Deolipa Yumara, Linda Susanti (kanan). (Dok-Okj/FN)

Foto: (kiri) Deolipa Yumara, Linda Susanti (kanan). (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Penasehat Hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa siang (9/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui, kedatangan keduanya dilakukan untuk menyerahkan dokumen tambahan serta memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum dari beberapa institusi penegak hukum.

Usai mengikuti pertemuan dengan penyidik Satgas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, Deolipa Yumara menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami materi awal, termasuk rekaman kamera pengawas dari sejumlah lokasi.

“Penyelidik sedang mendalami materi fakta-faktanya. CCTV di Bank BCA Millennial Cabang Tebet dan CCTV di lingkungan KPK juga akan diperiksa, karena jejak kegiatan Bu Linda sejak 2024 hingga 2025 sangat berkaitan dengan perkara ini,” ujar Deolipa.

Ia menambahkan bahwa berbagai dokumen yang berkaitan dengan Safe Deposit Box (SDB), panggilan pemeriksaan, hingga catatan administratif lain juga telah diserahkan sebagai bagian dari laporan resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Linda Susanti memberikan penjelasan lebih rinci mengenai asal-usul perkara. Ia menyebut persoalan bermula ketika dirinya menerima cicilan hutang berupa emas dan dolar dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman.

Linda mengaku bahwa dalam pemeriksaan di Polda, penyidik sempat meminta maaf karena menilai laporan terhadapnya merupakan aduan biasa, bukan pidana.

Linda menyatakan bahwa penggeledahan kantornya pada 1 April 2024 dilakukan tim KPK hanya untuk memeriksa dokumen, namun pemeriksaan lanjutan membuatnya diminta menunjukkan lokasi penyimpanan emas tersebut.

“Saya sampaikan bahwa emas itu saya simpan di SDB BCA. Baru kemudian saya tahu ada pemblokiran rekening dan SDB yang saya anggap tidak sah. Ada tiga oknum yang menurut saya bekerja sama dari KPK, Polda, dan BCA,” kata Linda.

Ia juga menuding adanya upaya mengarahkan kasus agar dirinya dijadikan tersangka, termasuk pengambilan SDB yang disebut dibawa oleh sejumlah oknum ke kawasan Widya Chandra untuk proses negosiasi.

Linda mengklaim sempat ditawari pengembalian sebagian aset sebesar 20 persen dengan syarat dirinya tidak memperpanjang masalah.

Lebih jauh, Linda menyebut telah mengalami berbagai bentuk intimidasi, mulai dari dugaan perusakan mobil, percobaan penyerangan, hingga upaya penyiraman air keras. Ia mengaku peristiwa-peristiwa itu terjadi baik di Jakarta maupun Singapura.

“Saya mohon kepada Dewas KPK, Kapolri, Presiden, dan Komisi III DPR untuk memanggil kedua belah pihak. Saya tidak menyerang lembaganya, hanya meminta agar oknum-oknum ini ditindak,” ujarnya.

Linda menegaskan bahwa seluruh aset yang disengketakan memiliki dokumen waris lengkap dan siap dibuktikan di hadapan penyidik.

Deolipa Yumara menekankan bahwa laporan pihaknya bukan ditujukan kepada institusi manapun melainkan kepada oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Kami ingin menjaga agar KPK tidak rusak oleh ulah segelintir oknum. Laporan telah kami ajukan kepada Kabareskrim, Kapolri, Irwasum, Propam, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, serta Dewan Pengawas KPK,” ucap Deolipa.

Ia menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian klarifikasi, termasuk apabila Komisi III DPR menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap laporan tersebut masih berlangsung. Semua data dan dokumen yang disampaikan Linda dan kuasa hukumnya disebut akan diverifikasi sesuai prosedur penyelidikan tindak pidana.

Di sisi lain, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kesiapan tim penyidik memberikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas KPK terkait aduan Linda yang menuding adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Asep menyampaikan bahwa penyidik hanya menyita dokumen, bukan emas atau aset bernilai besar sebagaimana dituduhkan.

“Kalau yang kami lakukan ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca di media bahwa ada beberapa barang. Kami tidak menyita aset sebagaimana tudingan pihak Linda,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa uang yang disebut disita bukan berasal dari pihak KPK.

Asep memaparkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menemukan sebuah laporan polisi yang menyebut Linda pernah dilaporkan atas dugaan penipuan, termasuk terkait pemberian uang dolar dan emas batangan.

“Orang tersebut memberikan sejumlah uang dalam dolar dan lima batang emas masing-masing satu kilo. Itu dokumen yang kami temukan,” tegasnya.

Ia mendorong Polda Metro Jaya menuntaskan laporan tersebut karena dinilai berkaitan dengan klaim Linda mengenai barang-barang yang disebut disita oleh KPK.

Asep menjelaskan bahwa KPK memilih untuk tidak melakukan langkah hukum balik dan menunggu proses klarifikasi di Bareskrim, termasuk mempersiapkan dokumen yang akan dibawa jika dipanggil.

“Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki pada saat nanti diklarifikasi oleh penyidik Bareskrim,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh tindakan penyidik KPK, termasuk penggeledahan, telah dilakukan sesuai prosedur dan disertai berita acara resmi.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Menkum: Posbankum Berhasil Tuntaskan Sengketa Rumah Ibadah hingga Konflik Waris Puluhan Tahun
PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang
Deolipa Yumara Nilai Vonis 9 Bulan Kasus Kerusuhan Polres Jaktim Sudah Proporsional, Tegaskan Bukan Makar
LSM Bapan Kalbar Laporkan Dugaan Korupsi Konvensi Antam ke KPK, Negara Diduga “Kehilangan” Triliunan Rupiah Tanpa Pamit
Kasus Hogi Minaya Kejar Jambret di Sleman Jadi Sorotan, Ini Kata Praktisi Hukum Deolipa Yumara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:04 WIB

RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Senin, 2 Februari 2026 - 22:36 WIB

Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:46 WIB

Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:29 WIB

Menkum: Posbankum Berhasil Tuntaskan Sengketa Rumah Ibadah hingga Konflik Waris Puluhan Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:09 WIB

PH Erdi Surbakti Tuding Premanisme dan Pembiaran Aparat dalam Sengketa Lahan PT Alam Sutra di Tangerang

Berita Terbaru

Foto: Ketua SIWO PWI Lampung Muslim Pranata menerima penetapan Lampung sebagai tuan rumah Porwanas 2027 dalam Rakernas SIWO se-Indonesia di Serang, Banten, Sabtu (7/2/2026).

Nasional

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:40 WIB