Keluarga Laporkan Ulang Kasus Tewasnya Aktivis Pelabuhan di Bekasi ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Keluarga almarhum ermanto Usma, aktivis pelabuhan yang tewas dalam peristiwa perampokan di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan lanjutan pada Rabu (25/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedatangan keluarga didampingi tim kuasa hukum gabungan, di antaranya Erles Rareral serta Dharma Pongrekun. Laporan tersebut diajukan oleh kakak kandung korban, Dalsap Usman, yang menilai penanganan kasus belum dilakukan secara menyeluruh.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa keluarga meminta penyidikan dilakukan lebih mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga kelengkapan barang bukti. Mereka juga menyoroti sejumlah pihak yang dinilai belum dimintai keterangan, termasuk anggota keluarga dan saksi yang pertama kali menemukan korban.

Pihak keluarga berharap kasus ini bisa dibuka secara terang benderang, dimulai dari titik nol, termasuk penelusuran ulang TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang belum diperiksa,” ujar perwakilan tim advokasi.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPP LPB 2086 dan menggunakan dasar pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat laporan.

Peristiwa yang menewaskan ermanto Usman terjadi di Perumahan Lingkar Asri, Jatiwaringin, Bekasi, pada awal Maret 2026. Dalam kejadian itu, korban meninggal dunia akibat luka berat, sementara istrinya hingga kini masih dalam kondisi kritis.
Kasus ini sempat memunculkan spekulasi publik lantaran korban dikenal sebagai aktivis yang menyoroti dugaan korupsi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana perampokan dan tidak terkait dengan aktivitas korban.

Meski demikian, pihak keluarga menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, sehingga memilih menempuh jalur pelaporan ulang.
Tim advokasi menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya dan berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Berita Terbaru