JAKARTA – Praktisi hukum Raja Simanjuntak menegaskan pentingnya menghormati dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dalam menangani kasus dugaan ijazah Palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yang menyeret nama Roy Suryo dan pihak lain sebagai tersangka. Pernyataan tersebut disampaikan Raja kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2026).
Dalam keterangannya, Raja menilai bahwa perkara ini sejatinya dapat dipahami secara sederhana oleh masyarakat, namun tetap membutuhkan penjelasan hukum yang utuh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Ia menekankan bahwa setiap pihak, termasuk Roy Suryo dan kuasa hukumnya, memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, namun seluruh mekanisme harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses hukum itu ada tahapannya. Dimulai dari kepolisian sebagai penyidik, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, hingga akhirnya diuji di pengadilan. Semua harus dilalui secara berjenjang,” ujar Raja.
Raja menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, kewenangan awal berada di tangan penyidik kepolisian. Oleh karena itu, apabila terdapat keberatan atas status tersangka atau substansi perkara, langkah yang tepat adalah mengajukan keberatan atau pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti gelar perkara, praperadilan, maupun pembuktian di persidangan.
Ia juga menyoroti bahwa unsur tindak pidana dalam kasus ini harus diuji melalui minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Tanpa proses tersebut, menurutnya, kesimpulan hukum tidak dapat diambil secara objektif.
“Apakah ada unsur pidana atau tidak, itu bukan berdasarkan opini, tetapi harus diuji melalui alat bukti dan fakta persidangan,” tegasnya.
Menanggapi langkah Roy Suryo dan tim kuasa hukum yang berencana membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III yang membidangi hukum, Raja menilai hal tersebut sah sebagai bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa DPR bukan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memutus perkara pidana. Peran DPR, menurutnya, lebih pada fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
“DPR adalah rumah rakyat, siapa saja boleh menyampaikan aspirasi. Tapi perlu dipahami, DPR tidak memutus perkara. Mereka hanya bisa memberikan masukan atau pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Raja menekankan bahwa polemik terkait keaslian ijazah Presiden sebaiknya dibuktikan secara terbuka di pengadilan. Ia menyebut bahwa pengadilan merupakan forum paling tepat untuk menguji kebenaran suatu dokumen melalui mekanisme pembuktian yang transparan.
Menurutnya, pihak terkait, termasuk Presiden, memiliki hak untuk menentukan kapan dan di mana dokumen tersebut akan ditunjukkan, termasuk dalam proses persidangan.
“Kalau memang dipersoalkan, sebaiknya dibuktikan di pengadilan. Di sana semuanya terbuka, publik bisa melihat bagaimana alat bukti diuji, termasuk ijazah yang menjadi objek perkara,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ), Raja menyebut hal tersebut bergantung pada kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Jika kedua belah pihak sepakat, maka penyelesaian di luar pengadilan dimungkinkan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan.
Ia juga menyinggung bahwa panjang atau singkatnya proses penyidikan sangat bergantung pada kompleksitas perkara, termasuk jumlah saksi dan bukti yang harus diperiksa.
“Kalau saksi sedikit, bisa cepat. Tapi kalau banyak pihak yang terlibat dan banyak alat bukti yang harus diuji, tentu prosesnya akan lebih panjang,” katanya.
Raja menilai kasus ini memiliki dimensi edukatif bagi masyarakat dalam memahami proses hukum di Indonesia. Ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini jadi pembelajaran hukum bagi masyarakat. Kita lihat nanti di meja hijau bagaimana fakta-fakta dibuka. Jangan sampai opini mendahului proses hukum,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terkait dugaan ijazah tersebut masih berjalan di tahap penyidikan. Publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































