Tim Hukum Setya Kita Pancasila Dampingi Korban Remaja Laporkan Dugaan Kejahatan Berlapis ke Polres Bogor

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Dok-Istimewa)

BOGOR – Tim Hukum dan Advokasi organisasi masyarakat Setya Kita Pancasila (SKP) resmi mendampingi keluarga seorang remaja putri berinisial A dalam melaporkan dugaan tindak pidana serius ke Polres Bogor pada Selasa (5/5/2026) sore. Laporan tersebut mencakup dugaan kejahatan berlapis yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), mulai dari penculikan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, hingga eksploitasi seksual komersial berbasis digital.

Kasus ini bermula pada 2023 di kawasan Cibubur, saat korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar sekolah menengah atas. Terduga pelaku, yang disebut merupakan mantan kekasih korban, diduga memanfaatkan relasi personal untuk membangun kontrol dan dominasi terhadap korban. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berulang yang berdampak serius, baik secara fisik maupun psikologis.

Dalam keterangan yang disampaikan keluarga kepada tim pendamping, pelaku disebut kerap menggunakan intimidasi verbal untuk membungkam korban. Ucapan bernada merendahkan, seperti menyebut korban tidak memiliki kekuatan hukum karena latar belakang ekonomi, diduga menjadi alat tekanan psikologis agar korban tidak melapor.

Pola ini dinilai sebagai bentuk relasi kuasa yang timpang, di mana pelaku memanfaatkan kondisi kerentanan korban untuk mempertahankan kontrol. Praktik semacam ini, menurut tim hukum, sering menjadi hambatan utama bagi korban kekerasan seksual dalam mengakses keadilan.

Perkara ini menjadi semakin kompleks dengan munculnya dugaan eksploitasi seksual komersial. Pelaku diduga tidak hanya melakukan kekerasan, tetapi juga merekam dan menyimpan ribuan konten berupa foto dan video intim korban.

Konten tersebut diduga diperjualbelikan melalui skema digital tertutup. Modus operandi yang digunakan menyerupai praktik distribusi ilegal profesional, di mana akses terhadap konten diberikan melalui tautan khusus setelah pembeli melakukan pembayaran atau “deposit”. Dugaan penyebaran konten ini terungkap setelah rekan korban menemukan materi tersebut beredar di sejumlah grup percakapan digital.

Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual berbasis teknologi, yang memiliki ancaman hukuman berat dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua Umum Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyebut peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kekerasan seksual biasa, melainkan sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang merendahkan martabat manusia.

Sementara itu, perwakilan tim pendamping, Natasya, mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku. Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pornografi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku yang memanfaatkan kerentanan korban, terlebih jika disertai eksploitasi ekonomi. Penegakan hukum harus tegas dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Saat ini, korban tengah menjalani pendampingan intensif, baik secara hukum maupun psikologis. Tim SKP menekankan pentingnya pendekatan berbasis perlindungan anak dalam setiap tahapan penyidikan, mengingat korban mengalami trauma berkepanjangan sejak 2023 hingga 2025.

Laporan yang diajukan telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini memasuki tahap pemeriksaan administrasi. Proses selanjutnya akan meliputi klarifikasi awal, pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Pihak SKP menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Mereka juga mendorong aparat untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memastikan keamanan selama proses hukum berjalan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual berbasis digital di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan korban serta penegakan hukum yang responsif terhadap perkembangan modus kejahatan di era teknologi.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Ribuan Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Jumbo
Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang
GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang
Ustadz Muhammad Nabawi Sampaikan Ucapan Selamat kepada Kombes Nasriadi, Santri yang Kini Pimpin Polres Metro Jakarta Barat
Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Ribuan Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Jumbo

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:28 WIB

Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20 WIB

GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:39 WIB

Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral

Berita Terbaru