JAKARTA – Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pemuda Pencari Keadilan (PPI) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT PLN (Persero) pada Tahun Buku 2024–2025.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan negara yang baik. Pelapor menyatakan bahwa pengaduan yang diajukan didasarkan pada analisis terhadap laporan kinerja keuangan perusahaan serta sejumlah temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/6/2026). Pelapor Farizky Widana, SE Ketua Umum PPI menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum melakukan telaah, verifikasi, dan penyelidikan lebih lanjut terhadap berbagai indikator yang dinilai memerlukan penjelasan secara komprehensif.
“Kami menyerahkan laporan ini sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Farizky.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Jampidsus, Farizky menyoroti sejumlah perubahan signifikan dalam laporan keuangan perusahaan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Beberapa data yang menjadi dasar pengaduan antara lain:
• Biaya pemeliharaan meningkat dari Rp31,54 triliun menjadi Rp35,74 triliun atau naik sebesar Rp4,20 triliun.
• Beban kepegawaian meningkat dari Rp30,70 triliun menjadi Rp36,01 triliun atau naik sebesar Rp5,31 triliun.
• Laba bersih perusahaan mengalami penurunan dari Rp21,23 triliun menjadi Rp7,26 triliun atau turun sebesar Rp13,97 triliun atau sekitar 65,80 persen.
Menurut Farizky, perubahan angka-angka tersebut memerlukan penjelasan yang lebih mendalam agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kinerja keuangan perusahaan selama periode tersebut.
Selain mengacu pada laporan keuangan perusahaan, pelapor juga merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 48/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang memuat sejumlah catatan terkait pengelolaan subsidi listrik nasional.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya koreksi subsidi listrik sebesar Rp7,61 triliun. Menurut pelapor, temuan tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan seluruh mekanisme pengelolaan subsidi telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola yang baik.
Farizky menilai bahwa subsidi listrik merupakan salah satu instrumen strategis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ketum PPI itu menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan merupakan bentuk vonis atau tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan permohonan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara independen terhadap berbagai data dan informasi yang telah disampaikan.
Farizky berharap proses yang dilakukan Kejaksaan Agung nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan keuangan perusahaan listrik negara tersebut.
“Prinsip yang kami pegang adalah transparansi dan akuntabilitas. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah,” tutup Farizky.
Hingga berita ini disusun, laporan yang disampaikan masih berada pada tahap pengaduan masyarakat dan belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses klarifikasi, verifikasi, dan penegakan hukum yang objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung RI dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan tata kelola keuangan badan usaha milik negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































