PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai sekitar Rp1,2 triliun dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penyelamatan kerugian negara tersebut bertambah setelah penyidik menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari tersangka berinisial WS melalui kuasa hukumnya pada Kamis (7/5).
“Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250,” kata Vanny dalam keterangannya.
WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga saat ini serta Direktur PT SAL sejak 2011.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah yang menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,42 triliun.
Meski sebagian besar kerugian negara telah dipulihkan, Kejati Sumsel menyebut masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan.
Menurut Vanny, tersangka WS menyatakan kesanggupannya untuk melunasi sisa kewajiban tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.
Apabila tidak dipenuhi, jaksa penuntut umum akan mengambil langkah hukum berupa pelelangan aset sitaan yang terdiri dari lahan perkebunan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka maupun pemidanaan semata.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas agar manfaat penegakan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara,” ujar Ketut.
Selain menangani kasus kredit perbankan tersebut, Kejati Sumsel juga mengembangkan perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro serta pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim periode 2022-2024.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan tiga tersangka baru masing-masing berinisial SF, AW, dan SP.
SF diketahui merupakan penerima manfaat KUR sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir, sementara AW dan SP berstatus wiraswasta.
Vanny mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
“Tersangka SF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 68 saksi dalam perkara tersebut dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp11,4 miliar.
Dugaan korupsi dilakukan dengan menggunakan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk pengajuan KUR. Selain itu, dokumen usaha diduga dipalsukan untuk mempermudah pencairan kredit.
Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembiayaan proyek tertentu.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.




































