JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama PAM Jaya melakukan penertiban terhadap 15 rumah dinas milik PAM Jaya di Jalan Penjernihan II Nomor 1A hingga 15A, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (6/5/2026). Penertiban dipimpin langsung Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric Phahlevi Z.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset milik PAM Jaya sekaligus mendukung percepatan cakupan layanan air minum 100 persen di DKI Jakarta pada 2029 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2025.
Sebanyak 15 rumah dinas itu berdiri di atas lahan milik PAM Jaya seluas 35.064 meter persegi dengan status SHGB Nomor 2699/Bendungan Hilir atas nama Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta. Dari total luas tersebut, area seluas 2.878 meter persegi digunakan untuk pembangunan rumah dinas sejak 1980.
Rumah-rumah tersebut awalnya diperuntukkan bagi pegawai PAM Jaya yang mendapat Surat Izin Penghunian (SIP) dari perusahaan. Dalam SIP disebutkan bahwa penghuni wajib mengosongkan rumah apabila sudah tidak aktif, pensiun, atau tidak lagi bekerja di PAM Jaya.
Namun, berdasarkan data PAM Jaya, saat ini rumah dinas tersebut masih ditempati ahli waris mantan pegawai selama hampir 48 tahun. Sejumlah bangunan tambahan juga disebut dibangun tanpa izin dan dimanfaatkan sebagai rumah kontrakan maupun kos-kosan.
PAM Jaya menyatakan telah melakukan berbagai upaya persuasif sejak 2023 dengan melibatkan aparat Kelurahan Bendungan Hilir dan Kecamatan Tanah Abang. Namun pendekatan tersebut belum membuahkan hasil.
Direktur Utama PAM Jaya kemudian mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta pada 25 April 2025 terkait permohonan penertiban rumah dinas tersebut. Selanjutnya, pada November 2025, Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama PAM Jaya mengundang para penghuni untuk membahas hasil penelitian batas lahan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa 15 rumah dinas yang ditempati para penghuni berada di atas lahan sah milik PAM Jaya sesuai SHGB Nomor 2699/Bendungan Hilir.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan PAM Jaya juga menawarkan solusi berupa uang kebijaksanaan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing penghuni, fasilitas kendaraan pindahan, hingga penyediaan rumah susun bagi seluruh penghuni.
Namun tawaran tersebut ditolak. Pemkot Jakpus kemudian menerbitkan surat pemberitahuan serta tiga kali surat peringatan pada April 2026 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Di tengah proses tersebut, Komnas HAM turut meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyusul adanya pengaduan dari para penghuni rumah dinas. Hasil rapat koordinasi menyimpulkan bahwa proses penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dinilai telah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran prosedur.
Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut antara lain Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Camat Tanah Abang, serta Kepala Bagian Hukum dan Para Lurah Sekecamatan Tanah Abang Pemerintah Kota Jakarta Pusat.




































