Kasudin Parekraf Membisu, Publik Curiga

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Shinta Nindyawati, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta JP

Foto: Shinta Nindyawati, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta JP

JAKARTA — Kedatangan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke kantor Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta memantik sorotan tajam. Namun yang mencuat justru bukan penjelasan, melainkan sikap diam dari Kepala Suku Dinas yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada publik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan tak berbalas, sementara pintu klarifikasi seolah tertutup. Dalam konteks pemerintahan yang mengedepankan keterbukaan, sikap ini dinilai problematik dan berpotensi memperlebar ruang spekulasi.

Kedatangan BPKP sebagai aparat pengawasan internal pemerintah lazimnya berkaitan dengan audit, evaluasi, atau penelusuran penggunaan anggaran negara. Karena itu, ketiadaan penjelasan dari pejabat terkait menimbulkan pertanyaan: apakah ada temuan yang belum diungkap, atau sekadar kelalaian komunikasi?

Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai sikap bungkam tersebut mencederai prinsip akuntabilitas publik. Menurutnya, pejabat tidak memiliki ruang untuk menghindari pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan urusan pribadi. Ketika lembaga auditor negara turun, publik berhak tahu apa yang sedang terjadi. Diam hanya akan memperbesar kecurigaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dalam kerangka hukum, pengelolaan anggaran yang menyimpang dapat berimplikasi serius. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, termasuk melalui penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah pengamat menilai, dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Tanpa klarifikasi, ruang publik akan dipenuhi dugaan yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasudin Parekraf di Jakarta belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti, apakah akan ada penjelasan terbuka atau justru sikap diam ini akan terus berlanjut di tengah meningkatnya tekanan.

 

Reporter: Yoga Stevian

Berita Terkait

Kementerian UMKM Genjot Pembiayaan Digital Lewat Finance Tour di Tangerang
Menko PMK Apresiasi Forum Kesehatan Perempuan 2026, Tekankan Akses Setara
Laman Coffee Resmi Dibuka di Sleman, Usung Konsep Kopi, Seni, dan Literasi
Rapat Evaluasi Mubes XIII TP Sriwijaya, Panitia Fokus Konsolidasi dan Finalisasi Persiapan
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Antisipasi Dampak Gejolak Global
Goresan Estetika dari Jemari seorang Ibu Persit
Imigrasi Soetta Tunda 23 WNI Diduga Haji Nonprosedural, Total 42 Digagalkan
Sinkronisasi Raperda Kebudayaan Jabar, Fadli Zon Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:14 WIB

Kementerian UMKM Genjot Pembiayaan Digital Lewat Finance Tour di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 - 09:00 WIB

Menko PMK Apresiasi Forum Kesehatan Perempuan 2026, Tekankan Akses Setara

Senin, 4 Mei 2026 - 08:00 WIB

Kasudin Parekraf Membisu, Publik Curiga

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:01 WIB

Laman Coffee Resmi Dibuka di Sleman, Usung Konsep Kopi, Seni, dan Literasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:06 WIB

Rapat Evaluasi Mubes XIII TP Sriwijaya, Panitia Fokus Konsolidasi dan Finalisasi Persiapan

Berita Terbaru

Foto: Shinta Nindyawati, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta JP

Blog

Kasudin Parekraf Membisu, Publik Curiga

Senin, 4 Mei 2026 - 08:00 WIB