Kasudin Parekraf Membisu, Publik Curiga

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Shinta Nindyawati, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta JP

Foto: Shinta Nindyawati, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta JP

JAKARTA — Kedatangan tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke kantor Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta memantik sorotan tajam. Namun yang mencuat justru bukan penjelasan, melainkan sikap diam dari Kepala Suku Dinas yang hingga kini belum memberikan keterangan resmi kepada publik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan tak berbalas, sementara pintu klarifikasi seolah tertutup. Dalam konteks pemerintahan yang mengedepankan keterbukaan, sikap ini dinilai problematik dan berpotensi memperlebar ruang spekulasi.

Kedatangan BPKP sebagai aparat pengawasan internal pemerintah lazimnya berkaitan dengan audit, evaluasi, atau penelusuran penggunaan anggaran negara. Karena itu, ketiadaan penjelasan dari pejabat terkait menimbulkan pertanyaan: apakah ada temuan yang belum diungkap, atau sekadar kelalaian komunikasi?

Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai sikap bungkam tersebut mencederai prinsip akuntabilitas publik. Menurutnya, pejabat tidak memiliki ruang untuk menghindari pertanyaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan urusan pribadi. Ketika lembaga auditor negara turun, publik berhak tahu apa yang sedang terjadi. Diam hanya akan memperbesar kecurigaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dalam kerangka hukum, pengelolaan anggaran yang menyimpang dapat berimplikasi serius. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, termasuk melalui penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah pengamat menilai, dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Tanpa klarifikasi, ruang publik akan dipenuhi dugaan yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasudin Parekraf di Jakarta belum memberikan pernyataan resmi. Publik kini menanti, apakah akan ada penjelasan terbuka atau justru sikap diam ini akan terus berlanjut di tengah meningkatnya tekanan.

 

Reporter: Yoga Stevian

Berita Terkait

Mendagri Tito Siapkan 3 Langkah Atasi Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Media Gathering Pemkot Jaktim, Munjirin Ajak Pers Bangun Komunikasi Terbuka dan Berimbang
BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual
Mushajuku Bekasi Bidik Legalitas IBCA MMA, Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda
Yusril: Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus soal LGBTQ, Tak Boleh Jadi Dasar Persekusi
Menteri UMKM Dorong Adopsi AI untuk Percepat Transformasi Digital dan Naikkan Daya Saing Pelaku Usaha
Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa
Nama Jawa Barat Diusulkan Jadi Pasundan, Ini Alasan Hukum dan Sejarah yang Disampaikan Susane
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Mendagri Tito Siapkan 3 Langkah Atasi Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Media Gathering Pemkot Jaktim, Munjirin Ajak Pers Bangun Komunikasi Terbuka dan Berimbang

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:14 WIB

Mushajuku Bekasi Bidik Legalitas IBCA MMA, Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:27 WIB

Yusril: Perpres Pertahanan Negara Bukan Aturan Khusus soal LGBTQ, Tak Boleh Jadi Dasar Persekusi

Berita Terbaru