JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah menyiapkan tiga langkah untuk mengatasi persoalan sejumlah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito sekaligus membantah anggapan bahwa dirinya menolak usulan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi belanja pegawai.
“Tolong di media jangan sampai ada yang memberitakan salah, dengan judul ‘Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, jangan mau dibohongi oleh staf’. Enggak begitu yang saya sampaikan,” kata Tito kepada awak media seusai Konferensi Pers Pemerintah: Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Tito menjelaskan langkah pertama yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan hasil penelusuran tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih terdapat sejumlah pos belanja yang dapat ditekan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Beberapa di antaranya adalah anggaran perjalanan dinas dan honor kegiatan rapat.
Tito mencontohkan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lahat. Menurutnya, pemerintah daerah tersebut berhasil melakukan efisiensi sejumlah belanja pendukung hingga menghemat anggaran sekitar Rp400 miliar.
“Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,” ujarnya.
Langkah kedua dilakukan apabila setelah dilakukan evaluasi, daerah memang membutuhkan dukungan tambahan, terutama daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat.
Dalam kondisi tersebut, Tito mengatakan Kemendagri akan mendorong Kementerian Keuangan agar segera menyalurkan DBH yang menjadi hak daerah.
“Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah,” katanya.
Sementara itu, langkah ketiga ditujukan bagi daerah yang telah melakukan efisiensi anggaran tetapi tetap mengalami kekurangan untuk membayar belanja pegawai.
Tito mengatakan pemerintah akan menyiapkan insentif melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang penyalurannya dilakukan melalui Kementerian Keuangan.
Menurut Tito, pemerintah telah mengidentifikasi 79 daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
“Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan,” tuturnya.
Tito menegaskan pemerintah tidak menutup kemungkinan memberikan tambahan dukungan anggaran kepada daerah. Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah kondisi keuangan daerah dievaluasi secara menyeluruh.
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin memastikan persoalan pembayaran gaji pegawai dapat diselesaikan tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan tata kelola keuangan daerah.



































