JAKARTA — Sengketa lahan di kawasan Club de Arjuna, Jakarta Barat, tak hanya berdampak pada aktivitas usaha. Ratusan karyawan disebut ikut terdampak setelah kegiatan operasional perusahaan terhenti.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, mengatakan sekitar tiga bulan terakhir para karyawan harus dirumahkan akibat persoalan hukum yang terjadi di lokasi usaha tersebut.
Menurut Denny, kondisi itu membuat para pekerja kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan, sementara kebutuhan keluarga tetap harus dipenuhi.
“Ratusan karyawan sudah sekitar tiga bulan dirumahkan. Mereka adalah pencari nafkah bagi keluarganya. Kondisi ini tentu menjadi persoalan serius karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas dan bekerja sebagaimana mestinya,” kata Denny, Senin (21/9/2026).
Denny mengatakan persoalan yang terjadi di Club de Arjuna selama ini tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa aset maupun kepemilikan lahan. Konflik tersebut, kata dia, juga memiliki dampak sosial terhadap para pekerja.
Denny pun meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan agar persoalan tidak terus berlarut.
“Kami sebagai rakyat dan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan hukum hanya meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Soroti Tindakan di Lokasi
Denny juga menyinggung sejumlah peristiwa yang terjadi di lokasi sengketa. Salah satunya terkait tindakan penyitaan terhadap sejumlah benda yang disebut ditempatkan di area lahan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum pemilik.
Menurut Denny, tindakan aparat dalam perkara tersebut perlu disertai dasar dan prosedur hukum yang jelas.
“Yang kami pertanyakan, polisi datang dengan dasar pro justitia. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sesuai hukum acara pidana,” kata dia.
Selain persoalan lahan, PT HD Arjuna disebut telah melaporkan dugaan kekerasan, kerusakan kendaraan hingga penganiayaan yang terjadi dalam rangkaian konflik di lokasi kepada Polda Metro Jaya.
Denny berharap laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap pihak yang kami laporkan dapat diproses sesuai hukum. Ada korban kekerasan, dua mobil rusak dan beberapa anggota mengalami penganiayaan,” ujarnya.
Karyawan Menjadi Pihak yang Terdampak
Denny menilai para pekerja merupakan kelompok yang ikut menanggung dampak dari konflik tersebut, meski mereka bukan pihak yang menentukan ataupun mengambil keputusan dalam sengketa lahan.
Ketika kegiatan usaha terhenti, kata dia, para karyawan kehilangan ruang untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.
“Jangan sampai persoalan ini merugikan Arjuna dan merugikan karyawan-karyawannya yang tidak bisa bekerja dengan baik,” kata Denny.
Denny meminta aparat kepolisian memastikan seluruh persoalan ditangani berdasarkan hukum dan memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terdampak.
“Ayo laksanakan tugas secara pro justitia,” katanya.
Bagi para karyawan Club de Arjuna, penyelesaian sengketa tersebut bukan sekadar persoalan siapa yang memenangkan perkara. Mereka berharap kegiatan usaha dapat kembali berjalan sehingga dapat kembali bekerja dan memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut sebagai pihak lain dalam sengketa mengenai pernyataan Denny Kailimang tersebut.
(Helmi AR)




































