MEDAN – Polemik seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kembali mencuat. Lima peserta seleksi menyatakan menolak hasil pemilihan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara dan meminta seluruh proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test diulang.
Kelima peserta tersebut yakni Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami. Keberatan mereka disampaikan melalui surat yang diterima wartawan pada Kamis (17/9/2026).
Dalam surat itu, mereka mempersoalkan proses seleksi yang dinilai tidak transparan, terutama terkait mekanisme penilaian dalam tahapan fit and proper test hingga pemungutan suara untuk menentukan calon terpilih.
Mereka meminta proses seleksi dilakukan kembali dengan melibatkan tim penilai independen yang berasal dari unsur publik dan memiliki kompetensi di bidang penyiaran serta jurnalistik.
Sejumlah organisasi dan lembaga yang diusulkan untuk terlibat antara lain PRSSNI, ATVSI, ATVNI, ATVLI, IJTI, kalangan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Selain melibatkan pihak independen, kelima peserta meminta seluruh tahapan fit and proper test dibuka kepada publik. Mereka menyebut keterbukaan tersebut penting sebagai bagian dari prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pertanyakan Dasar Penilaian
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tidak dipublikasikannya indikator dan metode penilaian yang digunakan Komisi A DPRD Sumut.
Kelima peserta menilai kondisi tersebut membuat publik maupun peserta seleksi sulit mengetahui bagaimana penilaian terhadap masing-masing calon dilakukan hingga akhirnya menghasilkan tujuh nama calon terpilih.
“Kami menilai pemilihan dan penetapan calon terpilih tidak transparan dan tidak sah,” demikian salah satu poin keberatan yang tercantum dalam surat tersebut.
Mereka juga mempersoalkan rangkaian rapat DPRD Sumut pada 14–15 September 2026.
Menurut mereka, agenda yang sebelumnya diketahui peserta adalah pelaksanaan fit and proper test. Namun setelah tahapan tersebut selesai, Komisi A melanjutkan proses hingga pemungutan suara untuk menentukan calon anggota KPID Sumut.
Situasi itu kemudian menjadi salah satu alasan mereka mempertanyakan prosedur yang diterapkan dalam proses pemilihan.
Nama Calon Disebut Beredar Sebelum Pengumuman
Keberatan lainnya berkaitan dengan beredarnya sejumlah nama calon terpilih di media sebelum DPRD Sumut menyampaikan pengumuman resmi.
Kelima peserta mempertanyakan dari mana informasi tersebut berasal serta bagaimana mekanisme komunikasi selama proses pemilihan berlangsung.
Mereka menilai munculnya nama-nama tersebut sebelum pengumuman resmi menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan tata kelola proses seleksi.
Polemik sebelumnya juga sempat terjadi di internal Komisi A DPRD Sumut. Sejumlah anggota DPRD dilaporkan melakukan walkout sebagai bentuk keberatan terhadap proses voting.
Setelah proses pemungutan suara berlangsung, tujuh nama dilaporkan ditetapkan sebagai calon anggota KPID Sumut periode 2026–2029.
Soroti Anggaran Seleksi
Selain persoalan prosedur, lima peserta juga menyinggung penggunaan anggaran dalam proses seleksi. Mereka menyebut anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp590 juta.
Menurut mereka, besarnya anggaran tersebut menjadi alasan tambahan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan seleksi, termasuk mekanisme penilaian dan dasar pengambilan keputusan.
Mereka kemudian meminta DPRD Sumut dan pihak terkait mengevaluasi seluruh proses serta membuka kembali tahapan fit and proper test secara transparan.
Bagi kelima peserta, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan siapa yang akhirnya duduk sebagai anggota KPID Sumut.
Mereka menilai proses seleksi juga menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran daerah tersebut.
Karena itu, mereka meminta proses pemilihan dilakukan dengan mekanisme yang terbuka, terukur, melibatkan unsur independen, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga keberatan tersebut disampaikan, perhatian kini tertuju pada DPRD Sumatera Utara dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proses seleksi yang dipersoalkan para peserta.
(Helmi AR)




































