Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait kericuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8) malam.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait kericuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8) malam.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sepihak terkait kericuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8) malam.

Yusril mengatakan Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi, termasuk meninggalnya seorang warga bernama Bambang serta kasus penganiayaan terhadap siswa kelas 12 bernama Faturrohman.

“Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman. Belum ada kesimpulan yang dapat diambil mengenai siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/8).

Menurut Yusril, aparat masih mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk mengetahui secara utuh pihak yang melakukan, menyuruh, maupun menggerakkan tindakan kekerasan.
“Pendalaman sedang dilakukan untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang melakukan penganiayaan.

Terhadap mereka yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab, tentu akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Yusril berharap penyelidikan dapat segera mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Jika bukti dan fakta telah diperoleh, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menegaskan aparat belum menyimpulkan keterlibatan individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu dalam insiden tersebut.

Hal itu disampaikan Yusril menyusul munculnya berbagai tudingan di media sosial yang mengaitkan kericuhan di Pejompongan dengan organisasi atau kelompok tertentu.

“Aparat penegak hukum tidak menuduh siapa pun yang terlibat dalam aksi penganiayaan, baik perorangan, kelompok, maupun ormas tertentu. Karena itu, saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Yusril.

Yusril Minta Masyarakat Tetap Tenang
Yusril juga mengajak seluruh komponen masyarakat menjaga ketenangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi setelah demonstrasi pada 27 Agustus.

Ia menyampaikan apresiasi kepada para peserta aksi, termasuk demonstran yang datang dari Pati dan sejumlah daerah lain serta mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang. Saya berterima kasih dan mengapresiasi para pendemo yang datang dari Pati dan daerah-daerah lain, serta para mahasiswa yang telah melakukan demonstrasi secara damai,” tutur Yusril.

Yusril menjelaskan kasus penganiayaan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia dan penganiayaan terhadap Faturrohman terjadi setelah para pendemo meninggalkan area Gedung DPR. Saat itu, terjadi bentrokan antarkelompok warga di kawasan Pejompongan.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menjadikan peristiwa tersebut sebagai alasan untuk melakukan aksi balasan maupun kekerasan baru.

“Jangan sampai peristiwa yang sedang diselidiki ini kemudian memicu kericuhan atau kekerasan lanjutan. Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum dan mari kita bersama-sama menjaga ketenangan serta ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang
Bang Japar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Warga Tak Terprovokasi
Kemnaker Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Jagakarsa dan Matraman
Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM
Mendagri Tito Siapkan 3 Langkah Atasi Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Media Gathering Pemkot Jaktim, Munjirin Ajak Pers Bangun Komunikasi Terbuka dan Berimbang
BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro Rp129,15 Miliar, 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Terjual
Mushajuku Bekasi Bidik Legalitas IBCA MMA, Perkuat Pembinaan Atlet dan Karakter Generasi Muda
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Bang Japar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Warga Tak Terprovokasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Kemnaker Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Jagakarsa dan Matraman

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM

Berita Terbaru

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia meningkatkan kapasitas dan memperkuat peran dalam mengawal pembangunan daerah.

Nasional

Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Peran Kawal Pembangunan Daerah

Senin, 31 Agu 2026 - 08:09 WIB

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021-2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf diterima secara aklamasi oleh peserta Muktamar Ke-35 NU.

Nasional

LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Minta Maaf

Minggu, 30 Agu 2026 - 16:10 WIB