MAYBRAT – Persoalan kesejahteraan guru dan tata kelola pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Maybrat. Sejumlah guru SMA Negeri 1 Aifat, Kumurkek, Distrik Aifat, melakukan pemalangan sekolah pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait sejumlah hak yang menurut para guru belum diselesaikan, antara lain gaji, Tunjangan Khusus/Tunjangan Terpencil (Tacil), tunjangan sertifikasi, serta persoalan pendataan tenaga pendidik.
Perwakilan guru, Susanti Malalu, mengatakan terdapat sekitar 12 guru yang menurut mereka menghadapi persoalan terkait pemenuhan hak normatif. Sebagian persoalan tunjangan dan sertifikasi, kata dia, disebut belum terealisasi sejak 2024.
“Kami tetap menjalankan tugas sebagai guru, tetapi hak normatif juga harus diperhatikan. Ini mencakup gaji, Tacil dan sertifikasi,” ujar Susanti.
Ia menegaskan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat. Menurutnya, pihak dinas juga telah datang ke sekolah untuk membahas kesejahteraan dan pendataan guru.
Para guru memberikan batas waktu hingga Rabu (26/8/2026) agar tuntutan mereka mendapatkan penyelesaian. Mereka menyatakan pemalangan dapat dipertahankan apabila belum ada kejelasan penyelesaian.
Guru lainnya, Paula Fatie, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi antara guru, sekolah, pemerintah daerah dan instansi terkait.
Namun, seluruh klaim mengenai gaji, Tacil, sertifikasi dan jumlah guru yang belum menerima hak perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk data kepegawaian, surat penugasan, daftar penerima tunjangan dan bukti pembayaran.
Di sisi lain, tata kelola pendidikan Maybrat juga akan mendapat perhatian melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi surat pemberitahuan pemeriksaan yang disampaikan, BPK dijadwalkan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dasar dan Menengah di Pemerintah Kabupaten Maybrat dan instansi terkait untuk periode 2025 hingga Semester I 2026.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026, dengan entry meeting pada Senin (31/8/2026) pukul 15.00 WIT di Hotel M-Kyriad.
Agenda tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Pendidikan, Bappeda, BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Maybrat.
Pemeriksaan BPK tersebut penting dicermati, tetapi tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti telah terjadi korupsi atau kerugian negara. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya persoalan dalam pengelolaan anggaran baru dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh auditor.
Dengan demikian, aksi guru dan pemeriksaan BPK perlu ditempatkan sebagai dua agenda yang berbeda. Pemalangan berkaitan dengan aspirasi serta tuntutan hak guru, sedangkan pemeriksaan BPK merupakan proses audit resmi terhadap pengelolaan program dan anggaran pendidikan.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan MATA Papua juga menyoroti sejumlah persoalan Klub Sepak Bola Persemay terkait pengelolaan keuangan daerah Maybrat dan menyatakan akan membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Sejumlah angka yang dikaitkan dengan catatan pemeriksaan keuangan daerah juga telah muncul dalam pemberitaan.
Namun, catatan atau temuan pemeriksaan tidak serta-merta merupakan bukti tindak pidana. Status hukumnya harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut dan kewenangan lembaga yang menangani.
Kini, perhatian publik tertuju pada dua hal: apakah tuntutan guru SMA Negeri 1 Aifat benar-benar dapat dibuktikan dan diselesaikan, serta apa hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan bantuan operasional pendidikan di Maybrat.
Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status gaji, Tacil, sertifikasi dan pendataan guru. Jika terdapat hak yang memang belum dibayarkan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila persoalan disebabkan ketidaksesuaian data atau persyaratan administrasi, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan.
Yang tidak kalah penting, polemik tersebut tidak boleh berkepanjangan hingga mengorbankan peserta didik. Hak guru atas kepastian kesejahteraan harus berjalan beriringan dengan hak siswa untuk memperoleh proses belajar mengajar secara normal.
Sementara itu, pemeriksaan BPK perlu diberikan ruang untuk berjalan profesional dan independen. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi pijakan untuk menentukan apakah terdapat kelemahan tata kelola, persoalan administrasi, ketidakpatuhan, atau temuan lain yang membutuhkan tindak lanjut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari Dinas Pendidikan Kabupaten Maybrat maupun pihak sekolah mengenai seluruh tuntutan guru tersebut. Karena itu, setiap dugaan masih perlu diverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Persoalan di SMA Negeri 1 Aifat pada akhirnya bukan hanya menyangkut pemalangan sekolah. Ini menjadi momentum untuk memastikan hak guru terpenuhi, data pendidikan akurat, anggaran dikelola sesuai aturan, dan pelayanan pendidikan bagi siswa tetap berjalan.
(Red)




































