JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) menilai pernyataan Amien Rais tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/5), Menteri HAM menyebut pernyataan tersebut berpotensi mengandung unsur pelanggaran HAM karena dinilai menyerang secara verbal dan berdampak pada aspek psikologis.
Pernyataan tersebut patut diduga mengandung tindakan tidak manusiawi (inhuman treatment), termasuk serangan mental nonfisik yang serius,” ujarnya.
Selain itu, pernyataan tersebut juga dinilai berpotensi merendahkan martabat pihak lain, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Letkol Teddy Indra Wijaya.
Menteri HAM juga menyoroti adanya indikasi kekerasan verbal (verbal torture) serta perundungan atau pelecehan verbal yang dapat berdampak secara emosional dan psikologis.
Ia menegaskan kebebasan berbicara tetap memiliki batasan dan tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain.
Saya minta agar tidak berlindung di balik kebebasan berbicara, karena kebebasan itu ada batasnya,” kata dia.




































