JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pembentukan Satgas tersebut ditujukan untuk mempercepat implementasi program prioritas secara terintegrasi dan kolaboratif, termasuk melalui penguatan monitoring, evaluasi, serta penyusunan kebijakan strategis.
Dalam rapat perdana, Satgas membahas langkah antisipatif terhadap dinamika global, termasuk potensi dampak gejolak di kawasan Selat Hormuz. Pemerintah memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga, dengan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) yang relatif kecil, sekitar 20 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga menyiapkan langkah jangka pendek untuk mengatasi kendala pasokan bahan baku industri, termasuk substitusi nafta dengan LPG.
Untuk jangka pendek, nafta dapat disubstitusi oleh LPG. Oleh karena itu bea masuk LPG untuk industri diturunkan menjadi 0 persen,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah akan mempercepat proses perizinan melalui penyederhanaan mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek) dengan penerapan Service Level Agreement (SLA). Skema ini memungkinkan permohonan yang tidak selesai dalam batas waktu tertentu dapat langsung diproses lebih lanjut.
Perbaikan juga dilakukan pada sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui penerapan sistem pelacakan yang transparan dan berbatas waktu jelas. Langkah serupa diterapkan pada sektor konstruksi, termasuk percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama untuk mendukung pelaku UMKM.
Di sisi eksternal, pemerintah memandang partisipasi dalam forum internasional seperti BRICS sebagai langkah strategis untuk memperluas pasar global. Dengan kontribusi sekitar 40 persen terhadap perdagangan dunia, forum tersebut dinilai membuka peluang besar bagi Indonesia.
Selain itu, penyelesaian perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA) juga menjadi fokus pemerintah. Kerja sama dengan Uni Eropa itu diharapkan dapat memperluas akses pasar ekspor Indonesia dengan tarif bea masuk nol persen setelah diratifikasi.
Pemerintah menargetkan implementasi efektif perjanjian tersebut dapat dimulai pada awal 2027.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center sebagai alternatif destinasi investasi global. Langkah ini dilakukan untuk menarik investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.




































