2 Tahun Beroperasi: Haji Instan Ilegal Digulung Bareskrim Polri, 8 Calon Jamaah Gagal Berangkat

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kasubsatgas Gakkum Haji, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. (Dok-Istimewa)

Foto: Kasubsatgas Gakkum Haji, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan praktik pemberangkatan haji ilegal yang memanfaatkan celah administrasi melalui penyalahgunaan visa tenaga kerja. Temuan awal menunjukkan pola sistematis yang diduga telah berlangsung sejak 2024, melibatkan jaringan perekrutan hingga pengurusan dokumen perjalanan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan bersama otoritas imigrasi, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta, sebagai pintu utama keluar-masuk jamaah. Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 18 April 2026, aparat mengidentifikasi sedikitnya delapan orang yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan bersama rekan-rekan imigrasi, terdapat delapan orang yang patut diduga akan melaksanakan kegiatan haji secara ilegal. Keberangkatan mereka berhasil digagalkan sebelum meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).

Lebih jauh, hasil pendalaman mengindikasikan adanya praktik berulang. Para pelaku diduga telah melakukan pemberangkatan haji ilegal hingga 127 kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Skema yang digunakan relatif seragam: merekrut calon jamaah dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean panjang, lalu memproses dokumen menggunakan visa tenaga kerja.

Dalam praktik resmi, keberangkatan haji reguler di Indonesia memerlukan waktu tunggu yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung daerah asal. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menawarkan jalur pintas yang secara hukum tidak sah.

“Para calon jamaah dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar. Namun secara administratif, mereka menggunakan visa tenaga kerja. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji,” jelasnya.

Satgas menilai modus ini tidak hanya melanggar ketentuan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lintas negara. Selain itu, praktik tersebut dapat merugikan calon jamaah secara finansial dan berisiko tinggi terhadap keselamatan serta kepastian ibadah di Tanah Suci.

Dalam konteks penegakan hukum, penyidik kini tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan atau badan usaha yang diduga menjadi fasilitator. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penelusuran alur dokumen dan transaksi keuangan menjadi fokus lanjutan.

“Kami akan mengejar seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi perekrutan, penyediaan visa, hingga manipulasi administrasi. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan korporasi yang akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Irhamni.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, terutama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memperketat pengawasan terhadap dokumen perjalanan yang berpotensi disalahgunakan. Penguatan sistem deteksi dini di pintu-pintu keberangkatan dinilai menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa.

Di sisi lain, aparat mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang tidak melalui prosedur resmi. Edukasi publik dinilai krusial untuk memutus mata rantai praktik ilegal yang memanfaatkan minimnya informasi dan tingginya minat masyarakat untuk beribadah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan cepat tanpa antrean. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Terkait perkembangan terbaru, Irhamni memastikan bahwa delapan orang yang diamankan saat ini masih berada di Indonesia dan tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, informasi mengenai tiga warga negara Indonesia yang sebelumnya dilaporkan berada di Arab Saudi masih dalam tahap koordinasi antarotoritas.

“Delapan orang ini berbeda dengan tiga orang yang dikabarkan berada di Arab Saudi. Untuk yang di luar negeri, masih dibahas dalam forum koordinasi dan akan disampaikan lebih lanjut oleh instansi terkait,” katanya.

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan ibadah haji di Indonesia, terutama dalam menghadapi praktik-praktik ilegal yang terus beradaptasi dengan berbagai celah regulasi.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat yang hendak menunaikan ibadah secara sah.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:39 WIB

Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Berita Terbaru