Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat bermodus penyiraman cairan kimia yang diduga air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial R (49) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dok-Istimewa)

Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat bermodus penyiraman cairan kimia yang diduga air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial R (49) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat bermodus penyiraman cairan kimia yang diduga air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Seorang pria berinisial R (49) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras kepada korban dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung sebelum kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah korban. Cairan tersebut mengenai tubuh korban dan menyebabkan luka serius.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, rekaman kamera pengawas (CCTV), ember plastik, serta dua botol plastik yang diduga menjadi wadah cairan kimia.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait dugaan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif pelaku serta memeriksa kondisi korban secara intensif. Polisi juga membuka kemungkinan adanya fakta baru yang dapat berkembang selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” kata Budi.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya tindak kekerasan dengan menggunakan zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban.

Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan serupa guna memberikan efek jera serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:39 WIB

Habib Syakur Ajak Masyarakat Teladani Kepemimpinan Humanis Kapolri, Nilai Ziarah Kebangsaan Sarat Makna Moral

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Berita Terbaru