JAKARTA – Polemik yang menyeret nama Erin Anthony, mantan istri komedian Andre Taulany, memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Erin menyampaikan klarifikasi terbuka dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2026), sekaligus menegaskan kesiapan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai merugikan nama baiknya.
Dalam pernyataan pembuka, Sunan Kalijaga menekankan bahwa seluruh klarifikasi yang disampaikan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang dimiliki. Ia menilai pentingnya forum ini sebagai bentuk hak setiap warga negara untuk memberikan penjelasan atas tuduhan yang berkembang di ruang publik.
“Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan bukti. Kami tidak menambah atau mengurangi. Ini penting agar tidak ada lagi opini yang menyesatkan dan merugikan klien kami,” ujarnya.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah tuduhan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART). Tuduhan tersebut, menurut pihak Erin, berasal dari unggahan media sosial yang dinilai tidak berdasar.
Kuasa hukum menyebut, tudingan itu merupakan bentuk fitnah yang berpotensi melanggar hukum, terutama karena disebarkan secara luas tanpa bukti yang jelas. Dalam konferensi pers, tim hukum bahkan memperlihatkan sejumlah bukti yang diklaim menunjukkan ketidaksesuaian antara tuduhan dan fakta di lapangan.
“Tidak ada tindakan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Kami siap membuktikan itu secara hukum,” tegas Sunan.
Selain tuduhan kekerasan, Erin juga menyoroti tindakan ART yang diduga merekam dan mengunggah aktivitas di dalam rumah tanpa izin. Konten tersebut, menurut Erin, mencakup bagian-bagian privat rumah, aktivitas anak-anak, hingga kendaraan pribadi lengkap dengan pelat nomor.
Erin menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap privasi keluarga, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Anak-anak saya direkam tanpa izin, isi rumah difoto dan diunggah. Itu sangat mengganggu dan membahayakan,” kata Erin.
Kuasa hukum menilai, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, termasuk potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam penjelasannya, Erin juga memaparkan kronologi hubungan kerja dengan ART yang bersangkutan. Ia mengaku telah mengajukan permintaan penggantian pekerja sejak awal April 2026 kepada pihak penyalur, namun respons dinilai lambat dan tidak serius.
Berdasarkan bukti percakapan yang ditunjukkan, pihak penyalur bahkan sempat menyatakan bahwa ART tersebut merasa “nyaman bekerja”, meski Erin mengaku tidak puas dengan kinerja yang bersangkutan.
Erin juga membantah tudingan penahanan gaji maupun barang milik ART. Ia menegaskan bahwa pekerja tersebut belum genap satu bulan bekerja, sehingga belum memasuki masa pembayaran gaji sesuai kesepakatan.
“Tidak ada yang ditahan. Dia pergi tanpa izin, meninggalkan barang-barangnya sendiri. Silakan diambil kapan saja dengan prosedur yang baik,” jelasnya.
Kuasa hukum turut menyoroti peran pihak penyalur ART yang dianggap ikut menyebarkan narasi yang merugikan kliennya. Bahkan, mereka mengaku tengah mengkaji langkah hukum terhadap individu maupun pihak yayasan yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
“Yang bersangkutan bukan pihak dalam sengketa, tapi ikut menyampaikan tuduhan seolah-olah klien kami bersalah. Ini yang sedang kami dalami secara hukum,” kata tim hukum.
Sunan Kalijaga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan opini di ruang publik.
“Ini negara hukum. Siapa pun boleh berbicara, tapi harus bisa membuktikan. Kalau tidak, ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Erin mengungkapkan dampak psikologis yang dirasakan keluarganya, khususnya anak-anak, akibat pemberitaan dan konten yang beredar. Ia menyebut aktivitas belajar anaknya terganggu karena tekanan sosial yang muncul.
“Anak saya sampai mempertanyakan kenapa mereka direkam dan dipublikasikan. Ini sangat merugikan kami sebagai keluarga,” ungkapnya.
Kasus ini kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum, dengan kedua belah pihak diperkirakan akan saling mengajukan bukti dan laporan. Klarifikasi yang disampaikan Erin Anthony menjadi upaya awal untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus menegaskan bahwa sengketa ini tidak sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut prinsip hukum, privasi, dan etika di ruang digital.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada langkah hukum yang diambil serta proses pembuktian di hadapan aparat penegak hukum.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































