Seminar Nasional 2026 Dorong Reformasi Pemasyarakatan, Tekankan Pendekatan Humanis

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transformasi sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru

Transformasi sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru

TANGGERANG  — Transformasi sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan 2026 yang digelar di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Rabu (6/5).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) tersebut mengangkat tema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”. Forum ini menjadi ruang diskusi lintas sektor guna menyamakan persepsi serta merumuskan langkah strategis dalam penerapan regulasi baru di bidang hukum pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan pergeseran paradigma dalam sistem hukum nasional. Ia menyebut transformasi ini sebagai upaya menuju sistem yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.

Ini bukan sekadar perubahan di atas kertas, tetapi revolusi paradigma. Kita bergerak dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis,” ujar Agus dalam sambutannya.

Agus juga menyoroti persoalan klasik dalam sistem pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Berdasarkan data per 30 April 2026, jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang, sementara kapasitas ideal hanya 147.376 orang, atau mengalami overkapasitas hingga 85 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan pemenjaraan sebagai hukuman utama perlu dikaji ulang.

Ia menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana penjara sebagai langkah terakhir.
Ketua Panitia Seminar, Mardjoeki, menyebut bahwa perubahan KUHP membawa pendekatan baru dalam penegakan hukum pidana, dari yang semula berorientasi pada pembalasan menjadi pemulihan.

KUHP baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana untuk memulihkan keseimbangan sosial,” jelasnya.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, termasuk Wakil Menteri Hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kegiatan diikuti sekitar 200 peserta secara langsung dan lebih luas melalui daring.

Forum ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Transformasi hukum pidana Indonesia dinilai tidak hanya berfokus pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan yang bermartabat bagi seluruh masyarakat.

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA
Anugerah M.H. Thamrin 2026 Digelar Besok, Panitia Pastikan Seluruh Persiapan Matang
BGN: 512 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan di Sidoarjo
Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan
Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang
Bang Japar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Warga Tak Terprovokasi
Kemnaker Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Jagakarsa dan Matraman
Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:05 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA

Minggu, 6 September 2026 - 19:06 WIB

Anugerah M.H. Thamrin 2026 Digelar Besok, Panitia Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

BGN: 512 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan di Sidoarjo

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah anak yatim menerima santunan dalam kegiatan Jumat Berkah yang digelar Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (25/9/2026).

TNI & POLRI

Polsek Tambora Hadirkan Jumat Berkah, Anak Yatim Terima Santunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:57 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin saat mengikuti penilaian Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tingkat Nasional 2026 secara daring di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Bawa Nama DKI di Pentas Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:37 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin bersama Ketua TP PKK Kota Administrasi Jakarta Timur Essie Feransie Munjirin memanen golden melon di lahan urban farming halaman bekas SMK Santa Lucia, RW 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dorong Warga Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:55 WIB

Foto: Sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berfoto bersama di kawasan Situs Megalitikum Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat, Kamis Malam, (24/9/2026).

PWI

PWI Doa untuk Indonesia dari Teras 5 Gunung Padang

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:40 WIB