TANGGERANG — Transformasi sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terbaru. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan 2026 yang digelar di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Rabu (6/5).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I) tersebut mengangkat tema “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”. Forum ini menjadi ruang diskusi lintas sektor guna menyamakan persepsi serta merumuskan langkah strategis dalam penerapan regulasi baru di bidang hukum pidana.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pembaruan aturan, melainkan pergeseran paradigma dalam sistem hukum nasional. Ia menyebut transformasi ini sebagai upaya menuju sistem yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Ini bukan sekadar perubahan di atas kertas, tetapi revolusi paradigma. Kita bergerak dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis,” ujar Agus dalam sambutannya.
Agus juga menyoroti persoalan klasik dalam sistem pemasyarakatan, yakni kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Berdasarkan data per 30 April 2026, jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang, sementara kapasitas ideal hanya 147.376 orang, atau mengalami overkapasitas hingga 85 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan pemenjaraan sebagai hukuman utama perlu dikaji ulang.
Ia menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana penjara sebagai langkah terakhir.
Ketua Panitia Seminar, Mardjoeki, menyebut bahwa perubahan KUHP membawa pendekatan baru dalam penegakan hukum pidana, dari yang semula berorientasi pada pembalasan menjadi pemulihan.
KUHP baru mengedepankan asas restoratif dan korektif, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana untuk memulihkan keseimbangan sosial,” jelasnya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga, termasuk Wakil Menteri Hukum, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Kegiatan diikuti sekitar 200 peserta secara langsung dan lebih luas melalui daring.
Forum ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mendorong sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Transformasi hukum pidana Indonesia dinilai tidak hanya berfokus pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan yang bermartabat bagi seluruh masyarakat.




































