JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkotika, dan praktik penipuan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Penegasan itu disampaikan Mashudi saat kegiatan Ikrar Pemasyarakatan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (7/5).
Menurut Mashudi, kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjaga integritas organisasi serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian keamanan di lingkungan lapas dan rutan.
Saya tidak akan segan-segan menindak tegas kalau ada petugas yang melanggar. Tidak boleh ada kompromi terhadap penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan dalam peredaran handphone ilegal, narkotika, dan penipuan,” kata Mashudi.
Ia meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT Pemasyarakatan bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan di lingkungan kerja masing-masing, termasuk memastikan tidak adanya peredaran narkoba, handphone ilegal, maupun praktik penipuan.
Dalam ikrar tersebut, jajaran Ditjenpas juga menyatakan komitmen menolak segala bentuk penyimpangan serta siap menerima sanksi apabila terbukti terlibat.
Mashudi menegaskan penguatan pengawasan harus diiringi penegakan disiplin terhadap petugas.
Berdasarkan data Ditjenpas, dari 35.066 petugas yang telah menjalani tes urine, sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkoba. Selain itu, 27 petugas dijatuhi hukuman disiplin terkait kasus narkotika, dengan 15 di antaranya menerima hukuman berat.
Saya minta seluruh jajaran terus meningkatkan kewaspadaan, perkuat deteksi dini, laksanakan razia rutin, serta bangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Ditjenpas juga akan menggelar Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat (8/5). Kegiatan itu dirangkaikan dengan razia gabungan, tes urine, hingga penyuluhan bahaya narkotika.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 4 Mei 2026, jumlah warga binaan secara nasional mencapai 271.679 orang yang tersebar di 532 lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 146.284 warga binaan atau sekitar 53,9 persen merupakan narapidana kasus narkotika.
Sementara sepanjang Januari hingga April 2026, jajaran pemasyarakatan telah melaksanakan 8.633 penggeledahan.
Dari operasi tersebut, petugas menemukan 2.424 unit handphone, 5.672 barang elektronik, 7.938 senjata tajam, serta mengungkap 31 kasus narkoba berbagai jenis.
Sebagai langkah pengendalian risiko dan pemutusan jaringan, Ditjenpas juga telah memindahkan 2.560 warga binaan kategori high risk ke Nusakambangan selama periode Januari 2025 hingga April 2026.
Sekitar 83 persen di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.




































