Ombudsman Investigasi Program Internsip Dokter usai Rentetan Dokter Meninggal

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

JAMBI — Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

Langkah investigasi tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher usai bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Al Haris di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (8/5).

Nuzran menyampaikan keprihatinannya atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Kasus tersebut menjadi yang keempat dalam waktu singkat setelah meninggalnya dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026.

Ketiga dokter sebelumnya diketahui bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas internsip.

Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program internsip dokter muda di sejumlah wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan,” kata Nuzran.

Ia menyebut Ombudsman ingin memastikan penyelenggaraan program internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keamanan dan keselamatan peserta dapat terjamin.

Dalam investigasi tersebut, Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada tiga aspek utama. Pertama, mekanisme penempatan peserta internsip untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, pelaksanaan program di wahana internsip melalui pengawasan terhadap peran pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemenuhan hak serta kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping.
Ketiga, Ombudsman akan menelusuri sistem monitoring dan evaluasi program guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan mampu memberikan perlindungan bagi peserta internsip dokter.
Ombudsman RI menilai sinergi dengan Kementerian Kesehatan menjadi langkah penting dalam menciptakan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang lebih kondusif dan aman.
Investigasi tersebut diharapkan menghasilkan tindakan korektif untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional, khususnya dalam perlindungan terhadap dokter muda yang menjalani masa internsip.

Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” ujar Nuzran.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Ombudsman Sidak Imigrasi Jakarta Barat, Soroti Penggunaan Agen dalam Pengurusan KITAS
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:29 WIB

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

Senin, 8 Juni 2026 - 10:15 WIB

Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen

Berita Terbaru