Ombudsman Investigasi Program Internsip Dokter usai Rentetan Dokter Meninggal

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

JAMBI — Ombudsman Republik Indonesia melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul rentetan kasus meninggalnya dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir.

Langkah investigasi tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher usai bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur Al Haris di Kantor Gubernur Jambi, Jumat (8/5).

Nuzran menyampaikan keprihatinannya atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Kasus tersebut menjadi yang keempat dalam waktu singkat setelah meninggalnya dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026.

Ketiga dokter sebelumnya diketahui bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas internsip.

Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan program internsip dokter muda di sejumlah wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan,” kata Nuzran.

Ia menyebut Ombudsman ingin memastikan penyelenggaraan program internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga keamanan dan keselamatan peserta dapat terjamin.

Dalam investigasi tersebut, Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada tiga aspek utama. Pertama, mekanisme penempatan peserta internsip untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.

Kedua, pelaksanaan program di wahana internsip melalui pengawasan terhadap peran pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemenuhan hak serta kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping.
Ketiga, Ombudsman akan menelusuri sistem monitoring dan evaluasi program guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan mampu memberikan perlindungan bagi peserta internsip dokter.
Ombudsman RI menilai sinergi dengan Kementerian Kesehatan menjadi langkah penting dalam menciptakan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia yang lebih kondusif dan aman.
Investigasi tersebut diharapkan menghasilkan tindakan korektif untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional, khususnya dalam perlindungan terhadap dokter muda yang menjalani masa internsip.

Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” ujar Nuzran.

Berita Terkait

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Ditjenpas Klarifikasi Video Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Sebut Kejadian Lama
Proyek Geothermal Tampomas Kian Memanas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan BPKP
Operasi Berantas Jaya 2026: Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor, Amankan 729 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru

Foto: Tim juri MHT ke-52 PWI Jaya 2026 saat mengikuti proses penjurian dua kategori khusus, “Menyongsong 5 Abad Jakarta” dan “Literasi Bank Jakarta”, di Jakarta. Hasil penjurian akan diumumkan dalam Malam Anugerah MHT ke-52 pada 27 Agustus 2026.

PWI

Dua Kategori Khusus MHT ke-52 Masuk Tahap Final

Selasa, 11 Agu 2026 - 00:11 WIB