Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. (Dok-Tangkapan Layar YouTube/KompasTV)

Foto: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. (Dok-Tangkapan Layar YouTube/KompasTV)

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Senin (15/12/2025). Agenda tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi internal Polri, sekaligus membuka ruang keterlibatan pihak eksternal.

“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Kombes Budi Hermanto, Sabtu (13/12/2025).

Budi menjelaskan, gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan unsur internal kepolisian, tetapi juga pihak eksternal sebagai bentuk penguatan prinsip transparansi. Dari internal Polri, kegiatan ini akan dihadiri oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara dari unsur eksternal, turut diundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Internal ada Itwasum, Propam, dan Divkum. Dari pihak eksternal, ada Kompolnas dan Ombudsman,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang disampaikan kepada media.

Gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut dari langkah yang sebelumnya diambil Roy Suryo bersama tim kuasa hukum serta para tersangka lainnya. Pada Kamis, 20 November 2025, mereka mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan saksi dan ahli yang dinilai meringankan, sekaligus meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut.

Roy Suryo menegaskan, permohonan gelar perkara dimaksudkan agar penanganan perkara menjadi lebih terbuka dan dapat dipahami secara utuh oleh publik. “Sekaligus juga kami mengajukan gelar perkara khusus, supaya kasus ini terang benderang dan diketahui oleh masyarakat luas,” ujarnya kala itu.

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterkaitan peristiwa hukum.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), dan Damai Hari Lubis (DHL). Sementara klaster kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa (TT).

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gelar perkara khusus ini tidak serta-merta mengubah status hukum para tersangka, melainkan bertujuan untuk menguji kembali kelengkapan materi penyidikan secara menyeluruh. Hasil dari gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Akun IG “Badan Perwakilan Netizen” Dipersoalkan, Praktisi: Bukan Produk Pers dan Tak Dilindungi UU
Keluarga Laporkan Ulang Kasus Tewasnya Aktivis Pelabuhan di Bekasi ke Polda Metro Jaya
Armando Herdian Buka Suara di Pengadilan: Dugaan Ketimpangan Dana hingga Rp130 Miliar Terungkap
Cemburu Berujung Maut: Polisi Ungkap Detail Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Rencanakan Kabur ke Irak
Dari Tahanan Rumah ke Rutan KPK, Publik Menanti Arah Akhir Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera
Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di JIExpo, Dua Pemuda Ditangkap
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:49 WIB

Akun IG “Badan Perwakilan Netizen” Dipersoalkan, Praktisi: Bukan Produk Pers dan Tak Dilindungi UU

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:55 WIB

Keluarga Laporkan Ulang Kasus Tewasnya Aktivis Pelabuhan di Bekasi ke Polda Metro Jaya

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:10 WIB

Armando Herdian Buka Suara di Pengadilan: Dugaan Ketimpangan Dana hingga Rp130 Miliar Terungkap

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:37 WIB

Cemburu Berujung Maut: Polisi Ungkap Detail Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Rencanakan Kabur ke Irak

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:51 WIB

Dari Tahanan Rumah ke Rutan KPK, Publik Menanti Arah Akhir Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berjabat tangan saat kegiatan halalbihalal di halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakpus Gelar Halalbihalal, Wali Kota Tekankan Percepatan Penanganan Sampah

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:08 WIB