JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (4/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Jakarta Timur itu dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pelaksanaan dipimpin jajaran Kejaksaan dan dihadiri unsur Muspida, Muspiko, serta perwakilan instansi penegak hukum. Sejumlah pejabat hadir, antara lain Kabag Hukum Setko Jakarta Timur Febri Moom, S.H., perwakilan BNPT Zaihida, Kepala BNNK Jakarta Timur Elisabet Febriani Simangunsong, S.H., M.Si., Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur Inayah Narandan, Lurah Cipinang Besar Utara David Manihuruk, serta unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi lintas lembaga.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 158 perkara, meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, Oharda dan Kamnegtibum, hingga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, mulai dari pembakaran, penggilasan stoom wales, pemotongan mesin gerinda, hingga penggunaan mobil incinerator, untuk memastikan barang bukti hilang fungsi dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
1. Tindak Pidana Narkotika – 80 Perkara
Barang bukti narkotika yang dihancurkan terdiri dari; Ganja & tembakau sintetis: ± 528,77 gram, Sabu-sabu: ± 827,12 gram, Ekstasi: ± 115,63 gram
Selain itu, turut dimusnahkan alat bantu penyalahgunaan narkoba seperti bong, pipet, timbangan digital, dan sejumlah telepon genggam. Mayoritas dimusnahkan melalui incinerator dan penggilasan.
2. Tindak Pidana Terorisme – 11 Perkara
Barang bukti terkait perkara terorisme meliputi; Buku-buku propaganda, Telepon genggam, Laptop, dan Beragam perangkat elektronik
Seluruhnya dihancurkan dengan metode pembakaran dan penggilasan sebagai langkah mitigasi potensi penyalahgunaan informasi atau perangkat.
3. Oharda & Kamnegtibum – 66 Perkara
Kategori ini mencakup barang bukti dari tindak kekerasan, kejahatan jalanan, hingga gangguan ketertiban umum, antara lain; Pakaian dan sandal, Senjata tajam, Kunci leter T, Obeng, linggis, Ponsel dan perlengkapan pendukung lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, pemotongan mesin gerinda, serta penggilasan.
4. Pelanggaran UU Kesehatan – 1 Perkara
Barang bukti berupa obat-obatan ilegal seberat ± 900,15 gram dimusnahkan dengan pembakaran dan penggilasan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini menandai penyelesaian perkara secara tuntas dan bertanggung jawab. Dengan dimusnahkannya barang bukti, status hukum menjadi jelas dan potensi penyalahgunaan dapat dicegah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara transparan untuk menjamin akuntabilitas lembaga dalam setiap tahapan eksekusi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti rutin ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam, menjalankan amanat undang-undang sebagai eksekutor putusan pengadilan, menjaga integritas proses penegakan hukum, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti
Dengan dituntaskannya pemusnahan ratusan barang bukti dari berbagai perkara, Kejari Jakarta Timur menunjukkan konsistensi dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































