Transparan dan Akuntabel, Kejari Jakarta Timur Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan Golongan

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan Golongan "G" dengan Cara di blender. (Dok-Okj/FN)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga supremasi hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (4/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Jakarta Timur itu dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Pelaksanaan dipimpin jajaran Kejaksaan dan dihadiri unsur Muspida, Muspiko, serta perwakilan instansi penegak hukum. Sejumlah pejabat hadir, antara lain Kabag Hukum Setko Jakarta Timur Febri Moom, S.H., perwakilan BNPT Zaihida, Kepala BNNK Jakarta Timur Elisabet Febriani Simangunsong, S.H., M.Si., Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur Inayah Narandan, Lurah Cipinang Besar Utara David Manihuruk, serta unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi lintas lembaga.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 158 perkara, meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, Oharda dan Kamnegtibum, hingga pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, mulai dari pembakaran, penggilasan stoom wales, pemotongan mesin gerinda, hingga penggunaan mobil incinerator, untuk memastikan barang bukti hilang fungsi dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

1. Tindak Pidana Narkotika – 80 Perkara

Barang bukti narkotika yang dihancurkan terdiri dari; Ganja & tembakau sintetis: ± 528,77 gram, Sabu-sabu: ± 827,12 gram, Ekstasi: ± 115,63 gram

Selain itu, turut dimusnahkan alat bantu penyalahgunaan narkoba seperti bong, pipet, timbangan digital, dan sejumlah telepon genggam. Mayoritas dimusnahkan melalui incinerator dan penggilasan.

2. Tindak Pidana Terorisme – 11 Perkara

Barang bukti terkait perkara terorisme meliputi; Buku-buku propaganda, Telepon genggam, Laptop, dan Beragam perangkat elektronik

Seluruhnya dihancurkan dengan metode pembakaran dan penggilasan sebagai langkah mitigasi potensi penyalahgunaan informasi atau perangkat.

3. Oharda & Kamnegtibum – 66 Perkara

Kategori ini mencakup barang bukti dari tindak kekerasan, kejahatan jalanan, hingga gangguan ketertiban umum, antara lain; Pakaian dan sandal, Senjata tajam, Kunci leter T, Obeng, linggis, Ponsel dan perlengkapan pendukung lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran, pemotongan mesin gerinda, serta penggilasan.

4. Pelanggaran UU Kesehatan – 1 Perkara

Barang bukti berupa obat-obatan ilegal seberat ± 900,15 gram dimusnahkan dengan pembakaran dan penggilasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tugas kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini menandai penyelesaian perkara secara tuntas dan bertanggung jawab. Dengan dimusnahkannya barang bukti, status hukum menjadi jelas dan potensi penyalahgunaan dapat dicegah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara transparan untuk menjamin akuntabilitas lembaga dalam setiap tahapan eksekusi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti rutin ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam, menjalankan amanat undang-undang sebagai eksekutor putusan pengadilan, menjaga integritas proses penegakan hukum, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti

Dengan dituntaskannya pemusnahan ratusan barang bukti dari berbagai perkara, Kejari Jakarta Timur menunjukkan konsistensi dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Aji Rahmadi Gantikan Yanuar Adi Nugroho sebagai Kasi Pidum Kejari Jaktim, Siap Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum
Eks Satgas Tipikor Timbul Mangasih Siap Perkuat Pembinaan dan Pelayanan Hukum di Kejari Jaktim
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
Dedy Priyo Handoyo: Cuaca Tak Boleh Redupkan Semangat Kebangsaan
Audiensi Kajari Jaktim dengan Wartawan Jadi Momentum Sinergi dan Keterbukaan Informasi Hukum
Perombakan Besar di Kejari Jakarta Barat, Sejumlah Pejabat Digeser Usai Evaluasi Kinerja
Kejari Jakarta Timur Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berbagai Perkara Pidana
Kejari Jakarta Timur Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi PT AI dari JAM Pidsus
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:57 WIB

Transparan dan Akuntabel, Kejari Jakarta Timur Tuntaskan Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Senin, 1 Desember 2025 - 18:06 WIB

Aji Rahmadi Gantikan Yanuar Adi Nugroho sebagai Kasi Pidum Kejari Jaktim, Siap Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 14:31 WIB

Eks Satgas Tipikor Timbul Mangasih Siap Perkuat Pembinaan dan Pelayanan Hukum di Kejari Jaktim

Selasa, 11 November 2025 - 00:53 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Dedy Priyo Handoyo: Cuaca Tak Boleh Redupkan Semangat Kebangsaan

Berita Terbaru