Pala Tapaktuan Blangpidie Resmi Kantongi IG, Negara Perkuat Perlindungan Komoditas Unggulan Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pala Tapaktuan Blangpidie, Aceh. (Dok-Istimewa)

Foto: Pala Tapaktuan Blangpidie, Aceh. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menetapkan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai produk berstatus Indikasi Geografis (IG). Pencatatan yang berlaku sejak 15 Oktober 2024 ini menandai pengakuan negara terhadap kekhasan sekaligus nilai strategis pala Aceh sebagai komoditas unggulan berbasis kearifan lokal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Indikasi Geografis dilakukan setelah melalui proses verifikasi mendalam terkait karakteristik produk, wilayah asal, serta praktik budidaya yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat setempat.

Menurut Hermansyah, Pala Tapaktuan Blangpidie memiliki ciri khas yang tidak dimiliki pala dari daerah lain, terutama dari sisi aroma, kadar minyak atsiri yang tinggi, serta mutu biji pala yang unggul. Faktor tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, serta pengetahuan tradisional petani yang diwariskan lintas generasi.

“Karakteristik khas yang melekat pada produk inilah yang menjadi dasar utama perlindungan Indikasi Geografis. Negara hadir untuk memastikan kekhasan tersebut diakui dan tidak disalahgunakan,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang diterima okjakarta.com, Sabtu (24/1/2026).

Wilayah perlindungan IG Pala Tapaktuan Blangpidie mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan kesamaan lingkungan alam, teknik budidaya, serta standar pengolahan yang membentuk identitas produk secara kolektif.

Secara historis, pala dari Tapaktuan dan Blangpidie telah menjadi komoditas penting dalam perekonomian masyarakat Aceh sejak masa lampau. Selain berperan sebagai sumber penghasilan utama petani, pala juga menjadi bagian dari jalur perdagangan rempah yang menghubungkan Aceh dengan pasar regional hingga internasional. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, reputasi produk kerap menghadapi risiko klaim sepihak dan penggunaan nama yang tidak sah.

Hermansyah menegaskan, pelindungan Indikasi Geografis bukan semata simbol administratif, melainkan instrumen hukum yang memberi kepastian dan nilai tambah ekonomi bagi produsen lokal.

“Dengan status IG, hanya produk pala yang benar-benar berasal dari wilayah Tapaktuan Blangpidie dan memenuhi standar yang berhak menggunakan nama tersebut. Ini penting untuk melindungi petani dari praktik persaingan tidak sehat,” katanya.

Meski demikian, Hermansyah mengingatkan bahwa pengakuan IG juga membawa tanggung jawab kolektif. Produsen dan pemangku kepentingan daerah dituntut untuk menjaga konsistensi mutu sebagaimana tercantum dalam buku persyaratan Indikasi Geografis.

“Reputasi produk tidak dibangun sekali, tetapi dijaga terus-menerus. Konsistensi kualitas adalah kunci agar Pala Tapaktuan Blangpidie tetap dipercaya pasar,” ujarnya.

Melalui skema Indikasi Geografis, komunitas produsen memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama produk sekaligus peluang promosi yang lebih kuat. Bagi konsumen, IG berfungsi sebagai jaminan keaslian, kualitas, dan asal-usul produk.

DJKI Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong daerah menginventarisasi dan melindungi potensi unggulan berbasis kekayaan intelektual. Penetapan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai Indikasi Geografis diharapkan tidak hanya menjaga warisan lokal, tetapi juga memperkuat posisi produk rempah Indonesia di pasar global.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Bentuk Satgas RAFI 2026, Jamin Ketahanan Energi Saat Mudik Lebaran
Mahasiswa BEM Uhamka Gelar Aksi Reformasi Total Polri di Mabes Polri, Salat Berjamaah Warnai Demonstrasi
Pemerintah Siapkan Antisipasi Mudik Lebaran 2026, Diperkirakan Lebih dari 143 Juta Orang Bergerak
PHKT Mulai Pengeboran Dua Sumur Infill di Lapangan Kerindingan, Upaya Menjaga Produksi Migas Nasional
PWI Jaya Berbagi 2026, Akhmad Munir: Upaya Organisasi Menumbuhkan Empati Sosial di Kalangan Wartawan
PHM Gelar Safari Ramadan di Balikpapan, Salurkan Santunan dan Peralatan Sekolah bagi Anak Disabilitas
Festival Raya Kemenangan di Ancol Meriahkan Libur Lebaran 2026, Hadirkan Hiburan Keluarga dan Beragam Promo Wisata
Ancol Gelar Festival Raya Kemenangan Saat Libur Lebaran 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Bentuk Satgas RAFI 2026, Jamin Ketahanan Energi Saat Mudik Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:12 WIB

Mahasiswa BEM Uhamka Gelar Aksi Reformasi Total Polri di Mabes Polri, Salat Berjamaah Warnai Demonstrasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:51 WIB

Pemerintah Siapkan Antisipasi Mudik Lebaran 2026, Diperkirakan Lebih dari 143 Juta Orang Bergerak

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:01 WIB

PHKT Mulai Pengeboran Dua Sumur Infill di Lapangan Kerindingan, Upaya Menjaga Produksi Migas Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:11 WIB

PWI Jaya Berbagi 2026, Akhmad Munir: Upaya Organisasi Menumbuhkan Empati Sosial di Kalangan Wartawan

Berita Terbaru