Pala Tapaktuan Blangpidie Resmi Kantongi IG, Negara Perkuat Perlindungan Komoditas Unggulan Aceh

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pala Tapaktuan Blangpidie, Aceh. (Dok-Istimewa)

Foto: Pala Tapaktuan Blangpidie, Aceh. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menetapkan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai produk berstatus Indikasi Geografis (IG). Pencatatan yang berlaku sejak 15 Oktober 2024 ini menandai pengakuan negara terhadap kekhasan sekaligus nilai strategis pala Aceh sebagai komoditas unggulan berbasis kearifan lokal.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Indikasi Geografis dilakukan setelah melalui proses verifikasi mendalam terkait karakteristik produk, wilayah asal, serta praktik budidaya yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat setempat.

Menurut Hermansyah, Pala Tapaktuan Blangpidie memiliki ciri khas yang tidak dimiliki pala dari daerah lain, terutama dari sisi aroma, kadar minyak atsiri yang tinggi, serta mutu biji pala yang unggul. Faktor tersebut tidak terlepas dari kondisi geografis wilayah Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, serta pengetahuan tradisional petani yang diwariskan lintas generasi.

“Karakteristik khas yang melekat pada produk inilah yang menjadi dasar utama perlindungan Indikasi Geografis. Negara hadir untuk memastikan kekhasan tersebut diakui dan tidak disalahgunakan,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang diterima okjakarta.com, Sabtu (24/1/2026).

Wilayah perlindungan IG Pala Tapaktuan Blangpidie mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan kesamaan lingkungan alam, teknik budidaya, serta standar pengolahan yang membentuk identitas produk secara kolektif.

Secara historis, pala dari Tapaktuan dan Blangpidie telah menjadi komoditas penting dalam perekonomian masyarakat Aceh sejak masa lampau. Selain berperan sebagai sumber penghasilan utama petani, pala juga menjadi bagian dari jalur perdagangan rempah yang menghubungkan Aceh dengan pasar regional hingga internasional. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, reputasi produk kerap menghadapi risiko klaim sepihak dan penggunaan nama yang tidak sah.

Hermansyah menegaskan, pelindungan Indikasi Geografis bukan semata simbol administratif, melainkan instrumen hukum yang memberi kepastian dan nilai tambah ekonomi bagi produsen lokal.

“Dengan status IG, hanya produk pala yang benar-benar berasal dari wilayah Tapaktuan Blangpidie dan memenuhi standar yang berhak menggunakan nama tersebut. Ini penting untuk melindungi petani dari praktik persaingan tidak sehat,” katanya.

Meski demikian, Hermansyah mengingatkan bahwa pengakuan IG juga membawa tanggung jawab kolektif. Produsen dan pemangku kepentingan daerah dituntut untuk menjaga konsistensi mutu sebagaimana tercantum dalam buku persyaratan Indikasi Geografis.

“Reputasi produk tidak dibangun sekali, tetapi dijaga terus-menerus. Konsistensi kualitas adalah kunci agar Pala Tapaktuan Blangpidie tetap dipercaya pasar,” ujarnya.

Melalui skema Indikasi Geografis, komunitas produsen memperoleh hak eksklusif atas penggunaan nama produk sekaligus peluang promosi yang lebih kuat. Bagi konsumen, IG berfungsi sebagai jaminan keaslian, kualitas, dan asal-usul produk.

DJKI Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong daerah menginventarisasi dan melindungi potensi unggulan berbasis kekayaan intelektual. Penetapan Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh sebagai Indikasi Geografis diharapkan tidak hanya menjaga warisan lokal, tetapi juga memperkuat posisi produk rempah Indonesia di pasar global.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Rakernas Ivendo 2026: Solidaritas Diperkuat di Tengah Krisis Industri Event
Dari Sarinah ke Pasar Dunia, Kabupaten Bulungan Genjot Daya Saing Produk Lokal
Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf, Pemerintah Rencanakan Museum di Afrika Selatan
Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi UMKM di E-Commerce
Kilat Hadiri Gala Dinner ASWAKADA: Panggung Konsolidasi Wakil Kepala Daerah, Dorong Sinergi Nyata Lintas Wilayah
RRI Fokus SDM dan Relevansi di Era Banjir Informasi
Ketua PWNU Papua Pegunungan Ucapkan Selamat kepada Jenderal (p) Dudung Abdurachman, Dorong Peran NU dalam Stabilitas Papua
Ketua PWNU Papua Pegunungan Serukan Percepatan Persiapan Muktamar ke-35 NU dan Penertiban Administrasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Rakernas Ivendo 2026: Solidaritas Diperkuat di Tengah Krisis Industri Event

Kamis, 30 April 2026 - 20:08 WIB

Dari Sarinah ke Pasar Dunia, Kabupaten Bulungan Genjot Daya Saing Produk Lokal

Kamis, 30 April 2026 - 10:41 WIB

Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf, Pemerintah Rencanakan Museum di Afrika Selatan

Rabu, 29 April 2026 - 16:46 WIB

Pemerintah Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi UMKM di E-Commerce

Rabu, 29 April 2026 - 15:16 WIB

Kilat Hadiri Gala Dinner ASWAKADA: Panggung Konsolidasi Wakil Kepala Daerah, Dorong Sinergi Nyata Lintas Wilayah

Berita Terbaru

Foto: Korban penganiayaan berinisial AM (kanan) didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oknum Ketua RT dan dua orang lainnya,

Hukum & Kriminal

Dituduh Mencuri Motor, Aminudin di Aniaya Oknum Ketua RT

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09 WIB