Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1) malam.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1) malam.

Badung — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1) malam.

CCZ diketahui menjadi buronan paling dicari di Rumania terkait kasus perampokan yang disertai pembunuhan yang terjadi di negara asalnya pada November 2023.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil menangkap CCZ di wilayah Bali pada 15 Januari 2026. Penangkapan dilakukan setelah aparat melacak keberadaan CCZ yang terdeteksi berada di Jakarta dan Bali sejak November 2025.

Masuk Indonesia sejak 2023
Berdasarkan data keimigrasian, CCZ terdeteksi memasuki wilayah Indonesia pada 14 November 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan dari Chengdu, China.

Ia juga sempat terdeteksi mencoba meninggalkan Indonesia menggunakan tiket penerbangan AirAsia QZ0554 rute Denpasar–Kuala Lumpur. Namun, setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak tercatat dalam data perlintasan keimigrasian.

Informasi tambahan dari NCB Bucharest, termasuk penelusuran melalui media sosial, menunjukkan CCZ masih berada di wilayah Bali. Aparat juga mendapati CCZ menjalin hubungan dengan seorang perempuan warga lokal dan kerap tinggal di kediaman pasangannya.

Operasi Gabungan
Divhubinter Polri bersama Polda Bali kemudian menggelar operasi gabungan selama tiga hari hingga akhirnya berhasil meringkus CCZ pada 15 Januari 2026.
Setelah proses administrasi keimigrasian, CCZ dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama Divhubinter Polri dan Polda Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Proses deportasi dilakukan dengan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar–Doha–Bucharest pada Sabtu (24/1) dini hari pukul 09.30 WITA.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban nasional, serta memastikan Bali dan Indonesia tetap aman dan kondusif.

Berita Terkait

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:28 WIB

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Berita Terbaru