Yogyakarta – Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan peresmian tersebut, DIY resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan yang mudah dan berpihak kepada masyarakat.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi sinergi Pemerintah Daerah DIY bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga tingkat kelurahan dan kalurahan.
Keberadaan 438 Posbankum yang didukung 26 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di DIY bukan sekadar angka, tetapi merupakan ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan,” kata Supratman.
Secara nasional, Supratman menyampaikan hingga saat ini telah terbentuk 80.298 Posbankum Desa dan Kelurahan atau setara 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan melalui program Peacemaker Training. Dari 802 kepala desa dan lurah yang mengikuti pelatihan pada 2025, terpilih 130 peserta untuk mengikuti audisi di Jakarta, termasuk tiga lurah dari DIY yang ambil bagian dalam ajang Peacemaker Justice Award.
Menkum menegaskan pengelolaan Posbankum harus dilakukan secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.
Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian di hadapan hukum. Posbankum telah hadir di puluhan ribu desa dan kelurahan, sehingga akses hukum semakin luas,” ujarnya.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menilai peresmian Posbankum harus menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun sistem keadilan yang inklusif hingga tingkat akar rumput.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat paling bawah. Menurutnya, Posbankum merupakan bagian penting dari reformasi kalurahan sekaligus ruang perlindungan dan pembelajaran hukum bagi warga.
Pos Bantuan Hukum bukan sekadar program, tetapi ruang perlindungan bagi masyarakat,” kata Sri Sultan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY menambahkan, keberadaan Posbankum di seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik hukum secara damai, partisipatif, dan berkelanjutan, didukung oleh penguatan kapasitas paralegal dan juru damai di tingkat lokal.




































