DIY Tuntaskan Pembentukan 438 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Yogyakarta –  Kementerian Hukum meresmikan pembentukan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan dan kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan peresmian tersebut, DIY resmi mencapai 100 persen pembentukan Posbankum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan yang mudah dan berpihak kepada masyarakat.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi sinergi Pemerintah Daerah DIY bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga tingkat kelurahan dan kalurahan.

Keberadaan 438 Posbankum yang didukung 26 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di DIY bukan sekadar angka, tetapi merupakan ekosistem gotong royong untuk menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di luar pengadilan,” kata Supratman.

Secara nasional, Supratman menyampaikan hingga saat ini telah terbentuk 80.298 Posbankum Desa dan Kelurahan atau setara 95,66 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbankum.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan melalui program Peacemaker Training. Dari 802 kepala desa dan lurah yang mengikuti pelatihan pada 2025, terpilih 130 peserta untuk mengikuti audisi di Jakarta, termasuk tiga lurah dari DIY yang ambil bagian dalam ajang Peacemaker Justice Award.

Menkum menegaskan pengelolaan Posbankum harus dilakukan secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan yang paling banyak ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perjanjian, hingga persoalan anak.

Tidak boleh ada warga negara yang merasa sendirian di hadapan hukum. Posbankum telah hadir di puluhan ribu desa dan kelurahan, sehingga akses hukum semakin luas,” ujarnya.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria menilai peresmian Posbankum harus menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun sistem keadilan yang inklusif hingga tingkat akar rumput.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat paling bawah. Menurutnya, Posbankum merupakan bagian penting dari reformasi kalurahan sekaligus ruang perlindungan dan pembelajaran hukum bagi warga.
Pos Bantuan Hukum bukan sekadar program, tetapi ruang perlindungan bagi masyarakat,” kata Sri Sultan.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum DIY menambahkan, keberadaan Posbankum di seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY diharapkan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik hukum secara damai, partisipatif, dan berkelanjutan, didukung oleh penguatan kapasitas paralegal dan juru damai di tingkat lokal.

Berita Terkait

Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif
UU Paten Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Percepat Layanan dan Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional
Rocky Gerung Soal Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tunggu Pertanyaannya
Ronal Surapradja: Pemerintah Harus Pangkas Jarak dengan Rakyat di Era Digital
Pramono Anung Tegaskan Penanganan Banjir Jakarta Tak Bisa Instan
Kajari Magetan Dicopot Jaksa Agung, Kejati Jatim Tegaskan Tak Terkait OTT Wali Kota Madiun
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Jakarta
Yusril Ihza Mahendra Soroti Peran Disertasi Doktor dalam Perumusan Kebijakan Negara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:08 WIB

Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif

Senin, 26 Januari 2026 - 16:42 WIB

UU Paten Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Percepat Layanan dan Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Senin, 26 Januari 2026 - 15:23 WIB

Rocky Gerung Soal Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tunggu Pertanyaannya

Senin, 26 Januari 2026 - 15:10 WIB

Ronal Surapradja: Pemerintah Harus Pangkas Jarak dengan Rakyat di Era Digital

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pramono Anung Tegaskan Penanganan Banjir Jakarta Tak Bisa Instan

Berita Terbaru