DJKI Tegaskan Pentingnya Pembaruan Data Hak Cipta demi Kepastian Hukum Pencipta

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pencipta/Pemegang hak cipta. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Pencipta/Pemegang hak cipta. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bukanlah proses statis yang berhenti setelah sertifikat diterbitkan. Pencipta maupun pemegang hak cipta diberikan ruang hukum untuk melakukan perubahan dan pembaruan data pencatatan apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan kondisi hukum setelah pencatatan dilakukan.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga validitas data hak cipta sekaligus memastikan pelindungan hukum berjalan optimal. Pasalnya, data pencatatan yang tidak akurat berpotensi melemahkan posisi hukum pencipta, terutama saat terjadi sengketa atau pemanfaatan karya secara komersial oleh pihak lain.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pencatatan hak cipta berfungsi sebagai alat bukti awal atas kepemilikan karya, meskipun secara prinsip hak cipta lahir otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

“Dalam praktik penegakan hukum dan pemanfaatan ekonomi, pencatatan menjadi bukti administratif yang sangat menentukan. Karena itu, keakuratan data pencatatan tidak bisa dianggap sepele,” ujar Agung dalam keterangannya di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Agung, perubahan data pencatatan dapat diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pencipta, judul ciptaan, pemegang hak cipta, hingga informasi administratif lainnya. Negara, kata dia, berkepentingan memastikan bahwa setiap data yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi hukum yang sebenarnya.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi bagian dari upaya negara menghadirkan pelindungan hukum yang berkeadilan bagi pencipta. Data yang benar akan memudahkan pembuktian hak moral dan hak ekonomi,” tegasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa kesalahan dalam pencatatan akan merugikan pencipta secara permanen. DJKI, lanjut Agung, telah menyiapkan mekanisme koreksi data agar pencipta tidak terjebak pada kesalahan administratif yang dapat berdampak hukum di kemudian hari.

“Pemohon tidak perlu cemas. Jika ditemukan kekeliruan setelah pencatatan, tersedia jalur resmi untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Permohonan perubahan data pencatatan hak cipta dapat diajukan secara daring melalui akun pemohon di laman resmi hakcipta.dgip.go.id. Pemohon diwajibkan melampirkan dokumen pendukung yang menjelaskan bagian data yang akan diperbaiki, sehingga proses verifikasi dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Agung menambahkan, sistem daring ini dirancang agar mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kreator pemula yang baru pertama kali mencatatkan karyanya. DJKI berupaya menghilangkan hambatan birokrasi tanpa mengurangi kehati-hatian dalam pemeriksaan data.

Lebih jauh, pembaruan data pencatatan menjadi sangat penting dalam kasus peralihan hak cipta, perubahan identitas pemegang hak, maupun penyesuaian informasi administratif lainnya. Tanpa pembaruan, risiko konflik hukum dan klaim tumpang tindih dapat meningkat, yang pada akhirnya merugikan pencipta maupun pengguna karya yang beritikad baik.

Melalui kebijakan ini, DJKI mendorong masyarakat untuk bersikap proaktif, tidak hanya dalam mencatatkan hak cipta, tetapi juga dalam menjaga akurasi data seiring perkembangan hukum dan komersial karya.

“Pelindungan kekayaan intelektual adalah investasi jangka panjang. Bukan sekadar sertifikat, tetapi sistem yang menjaga nilai ekonomi, integritas, dan keberlanjutan karya cipta,” tutup Agung.

Dengan tersedianya mekanisme perubahan dan pembaruan data pencatatan hak cipta, DJKI berharap kesadaran publik terhadap pentingnya tata kelola kekayaan intelektual semakin meningkat, sejalan dengan pertumbuhan industri kreatif nasional yang kian dinamis.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Menteri Agus: Imigrasi Garda Terdepan Jaga Kedaulatan dan Dorong Ekonomi
Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif
UU Paten Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Percepat Layanan dan Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional
Rocky Gerung Soal Jadi Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tunggu Pertanyaannya
Ronal Surapradja: Pemerintah Harus Pangkas Jarak dengan Rakyat di Era Digital
Pramono Anung Tegaskan Penanganan Banjir Jakarta Tak Bisa Instan
Kajari Magetan Dicopot Jaksa Agung, Kejati Jatim Tegaskan Tak Terkait OTT Wali Kota Madiun
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Kecelakaan Pesawat ATR di Jakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:52 WIB

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Menteri Agus: Imigrasi Garda Terdepan Jaga Kedaulatan dan Dorong Ekonomi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:25 WIB

DJKI Tegaskan Pentingnya Pembaruan Data Hak Cipta demi Kepastian Hukum Pencipta

Senin, 26 Januari 2026 - 19:08 WIB

Mediasi DJKI Akhiri Sengketa Hak Cipta Aquarius-Blibli, Tegaskan Jalan Damai Lebih Efektif

Senin, 26 Januari 2026 - 16:42 WIB

UU Paten Baru Resmi Berlaku, Pemerintah Percepat Layanan dan Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Senin, 26 Januari 2026 - 15:10 WIB

Ronal Surapradja: Pemerintah Harus Pangkas Jarak dengan Rakyat di Era Digital

Berita Terbaru