SLEMAN – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (43), suami korban penjambretan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menyedot perhatian publik setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum. Perkara yang bermula dari upaya membela istri saat menjadi korban kejahatan jalanan itu kini berkembang menjadi perdebatan luas tentang batas pembelaan diri dan penerapan hukum lalu lintas.
Hotman Paris mengumumkan kesiapannya membela Hogi Minaya melalui unggahan video di akun media sosialnya pada Minggu (25/1/2026). Dalam video tersebut, Hogi terlihat memegang papan putih berisi curahan hatinya terkait proses hukum yang tengah dijalaninya.
“Saya Hogi Minaya menjadi tersangka karena membela istri. Istri saya dijambret. Saya mengejar pelakunya, pejambret celaka karena kelalaiannya sendiri. Kini saya divonis enam tahun penjara,” demikian bunyi tulisan yang tertera di papan tersebut.
Ia juga menuliskan pertanyaan reflektif, “Salahkah saya melindungi keluarga dari kejahatan?”
Menanggapi hal itu, Hotman Paris secara tegas menyatakan bahwa tim hukumnya siap turun tangan.
“Tim Hotman 911 siap memberikan bantuan hukum,” ujar Hotman, seraya meminta keluarga Hogi Minaya untuk segera menghubungi timnya guna menindaklanjuti pendampingan hukum.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi luas dari warganet. Ribuan komentar membanjiri unggahan Hotman Paris, sebagian besar menyuarakan dukungan moral kepada Hogi Minaya dan berharap proses hukum dapat berjalan adil. Sejumlah netizen bahkan menyerukan agar kasus ini dikawal secara terbuka demi memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus yang menimpa Hogi Minaya berawal dari peristiwa penjambretan yang dialami istrinya, Arsita (39), di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30–06.27 WIB. Saat itu, Hogi disebut berusaha mengejar pelaku yang baru saja merampas barang milik istrinya. Dalam rangkaian kejadian tersebut, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang terduga penjambret meninggal dunia.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun X @merapi_uncover, sehingga menarik perhatian masyarakat luas. Namun, meski kasus penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia, proses hukum tidak serta-merta berakhir. Aparat kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap unsur kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Polresta Sleman kemudian menetapkan seorang pria berinisial APH, yang diketahui merupakan Hogi Minaya, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh kepolisian berdasarkan temuan langsung atas peristiwa pidana.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang lengkap.
“Kami tidak hanya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Ada keterangan saksi, saksi ahli, dan kami juga sudah melakukan gelar perkara. Dari situ ditemukan unsur pidana,” ujar Mulyanto kepada wartawan.
Menurutnya, langkah tersebut diambil semata-mata untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga objektivitas penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat mendasarkan keputusan hanya pada pertimbangan empati atau tekanan opini publik.
“Kalau hanya mengikuti perasaan, seperti ‘kasihan’ atau ‘korban jambret kok jadi tersangka’, itu tidak bisa. Harus ada kepastian hukum,” tegasnya.
Mulyanto juga mengingatkan bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban meninggal dunia yang juga harus dipertimbangkan secara hukum.
Sementara itu, Arsita selaku istri tersangka menyampaikan bahwa tindakan suaminya murni didorong oleh naluri melindungi keluarga dari ancaman kejahatan. Ia mengungkapkan bahwa kasus penjambretan yang dialaminya memang telah dihentikan, tetapi proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga akhirnya suaminya ditetapkan sebagai tersangka dua hingga tiga bulan setelah kejadian.
“Saat ini perkaranya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.
Ia berharap suaminya mendapatkan perlakuan yang adil dan pertimbangan yang utuh dari aparat penegak hukum.
“Harapan saya sederhana, suami saya mendapatkan keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” ujarnya.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi cermin dilema penegakan hukum di tengah situasi darurat yang melibatkan kejahatan jalanan. Di satu sisi, aparat menekankan pentingnya kepastian hukum dan keselamatan berlalu lintas. Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan sejauh mana hukum memberi ruang bagi pembelaan diri saat seseorang berusaha melindungi keluarga dari tindak kriminal.
Dengan masuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum, publik menanti bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan dan apakah kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































