Jakarta — Figur publik Jonathan Frizzy resmi menjalani Cuti Bersyarat (CB) setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Berdasarkan informasi yang diterima, narapidana atas nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijong Ad Herbeth Simanjuntak dikeluarkan dari lapas melalui program Cuti Bersyarat pada Rabu (7/1).
Jonathan Frizzy sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan atas perkara tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023.
Dengan dikeluarkannya program Cuti Bersyarat tersebut, status hukum Jonathan Frizzy kini beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026.
Selama menjalani Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy akan berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Tangerang hingga 8 Maret 2026.
Sebagai klien Bapas, Jonathan Frizzy diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk melaksanakan bimbingan secara berkala serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum selama masa Cuti Bersyarat berlangsung.
Program Cuti Bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendukung proses reintegration sosial narapidana ke tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan.




































