Jakarta — Kuasa hukum Ridwan Kamil memberikan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan mengenai perceraian mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dengan Atalia Praratya. Mereka menegaskan bahwa proses perceraian telah disepakati secara baik-baik oleh kedua belah pihak tanpa adanya konflik berkepanjangan maupun keterlibatan pihak ketiga.
Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kesepakatan terkait pembagian harta bersama, pengasuhan anak, serta hal-hal lain telah dicapai jauh sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan.
Semua sudah disepakati sebelum gugatan masuk. Tidak ada sengketa harta gono-gini, tidak ada konflik soal pengasuhan anak, semuanya berjalan dengan musyawarah dan kesepakatan bersama,” ujar Wenda dalam keterangannya kepada media, Selasa (7/1).
Ia menegaskan, dalam berkas gugatan perceraian tidak terdapat satu pun inisial maupun keterangan yang mengarah pada keberadaan orang ketiga. Hal tersebut, kata dia, juga telah ditegaskan secara terbuka oleh Atalia Praratya dalam pernyataannya sebelumnya.
Kuasa hukum juga meluruskan isu yang berkembang di media sosial terkait anak bernama Arka. Mereka memastikan informasi yang menyebutkan adanya pernyataan dari anak tersebut adalah tidak benar.
Dipastikan tidak pernah ada pernyataan dari anak. Media sosial anak juga sudah dinonaktifkan. Hubungan antara Pak Ridwan Kamil, Ibu Atalia, dan anak-anak sampai hari ini dalam kondisi baik dan komunikasinya berjalan,” ujarnya.
Terkait Arka, kuasa hukum menjelaskan bahwa anak tersebut telah diadopsi secara sah oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya pada peringatan Hari Anak Nasional, setelah sebelumnya diberitahu bahwa orang tua kandungnya meninggal dunia akibat Covid-19.
Mereka menambahkan, Ridwan Kamil memilih untuk tidak menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik karena dinilai hanya akan memperpanjang polemik.
Pak Ridwan Kamil tidak ingin memberi panggung pada narasi yang tidak benar. Harapannya, dengan selesainya proses hukum ini, narasi-narasi liar di luar juga berhenti,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum Ridwan Kamil dalam perkara ini terdiri dari Wenda Aluwi, SH, Putri Aluwi, SH, dan Oya Abdul Malik, SH. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan bahwa saat ini seluruh pihak memilih fokus melanjutkan kehidupan masing-masing dengan baik.




































