LSM Bapan Kalbar Laporkan Dugaan Korupsi Konvensi Antam ke KPK, Negara Diduga “Kehilangan” Triliunan Rupiah Tanpa Pamit

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kedatangan tamu dengan wajah serius dan map tebal berisi dokumen. Kali ini, Stefanus Febian, Ketua LSM Bapan Kalbar, hadir didampingi Ahmad Iskandar Tanjung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas konvensi PT Antam UPC Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kedatangan tamu dengan wajah serius dan map tebal berisi dokumen. Kali ini, Stefanus Febian, Ketua LSM Bapan Kalbar, hadir didampingi Ahmad Iskandar Tanjung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas konvensi PT Antam UPC Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,

Jakarta — Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kedatangan tamu dengan wajah serius dan map tebal berisi dokumen. Kali ini, Stefanus Febian, Ketua LSM Bapan Kalbar, hadir didampingi Ahmad Iskandar Tanjung untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas konvensi PT Antam UPC Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (28/01/2026).

Dalam laporannya, Stefanus menyebut telah terjadi dugaan illegal mining di area konsesi Antam yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah

Menariknya, data yang dibawa bukan hasil “karangan LSM”, melainkan disebut berasal dari sumber resmi PT Antam sendiri—lengkap dengan logo, surat direksi, hingga tayangan YouTube perusahaan pelat merah itu.

“Ini bukan data kami. Ini data Antam. Autentik. Ada surat resmi direksi BUMN, ada laporan internal, ada bukaan tambang di luar konvensi, dan bahkan tayangan resmi Antam sendiri,” kata Stefanus, sembari menegaskan bahwa secara hukum mereka merasa telah memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Menurutnya, dua alat bukti sudah cukup untuk memulai proses hukum. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: laporan lama, pemanggilan sudah ada, tetapi kelanjutan perkara seolah ikut tertimbun bersama tanah bauksit.

“Kalau dengan alat bukti selengkap ini masih tidak bisa diproses, justru kami yang bingung. Negara dirugikan, bukti ada, tapi perkara seperti kehilangan arah,” ujarnya.

Stefanus juga menyinggung bahwa sebelumnya pihak kepolisian dan kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terduga. Namun hingga kini, tak ada kejelasan lanjutan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “orang-orang besar” di balik mandeknya proses hukum, termasuk menyebut nama Kapolda Kalimantan Barat saat ini.

Soal kerugian negara, LSM Bapan Kalbar mengklaim perhitungan dilakukan secara konservatif.

Mereka tidak memasukkan kerusakan ekologis sebagaimana metode Kejaksaan Agung, melainkan hanya menghitung nilai ekonomi bauksit yang diduga diambil secara ilegal dari lahan konsesi seluas sekitar 18 hektare.

“Kalau pakai hitungan ekologi, angkanya bisa lebih besar. Kami hanya menghitung yang paling sederhana saja, tapi tetap triliunan,” katanya.

Laporan ini, lanjut Stefanus, sejatinya sudah mengendap sejak tahun lalu. Namun karena tidak ada tindak lanjut yang jelas, pihaknya memilih untuk secara resmi melaporkan ke KPK. Ia bahkan menyebut opsi praperadilan jika laporan ini kembali “masuk angin”.
“Dalam hukum ada mekanisme. Kalau laporan pidana tidak ditindaklanjuti, ada praperadilan. Negara ini kan negara hukum, bukan negara lupa,” ucapnya dengan nada menyindir.

LSM Bapan Kalbar menegaskan legal standing mereka sebagai lembaga swadaya masyarakat sah. Laporan ini, menurut mereka, berangkat dari keluhan warga sekitar tambang yang kemudian ditelusuri dan berujung pada dugaan tindak pidana.

Di akhir pernyataannya, Stefanus turut mengaitkan laporannya dengan komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang kerap menyuarakan perang terhadap kebocoran kekayaan negara dan praktik pertambangan ilegal.

“Sekarang kita tinggal buktikan. Negara serius atau tidak. Pernyataan keras sudah ada, tambangnya juga ada. Tinggal keberanian penegak hukumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun PT Antam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Berita Terkait

Akun IG “Badan Perwakilan Netizen” Dipersoalkan, Praktisi: Bukan Produk Pers dan Tak Dilindungi UU
Keluarga Laporkan Ulang Kasus Tewasnya Aktivis Pelabuhan di Bekasi ke Polda Metro Jaya
Armando Herdian Buka Suara di Pengadilan: Dugaan Ketimpangan Dana hingga Rp130 Miliar Terungkap
Cemburu Berujung Maut: Polisi Ungkap Detail Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Rencanakan Kabur ke Irak
Dari Tahanan Rumah ke Rutan KPK, Publik Menanti Arah Akhir Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera
Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di JIExpo, Dua Pemuda Ditangkap
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:49 WIB

Akun IG “Badan Perwakilan Netizen” Dipersoalkan, Praktisi: Bukan Produk Pers dan Tak Dilindungi UU

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:55 WIB

Keluarga Laporkan Ulang Kasus Tewasnya Aktivis Pelabuhan di Bekasi ke Polda Metro Jaya

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:10 WIB

Armando Herdian Buka Suara di Pengadilan: Dugaan Ketimpangan Dana hingga Rp130 Miliar Terungkap

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:37 WIB

Cemburu Berujung Maut: Polisi Ungkap Detail Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Rencanakan Kabur ke Irak

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:51 WIB

Dari Tahanan Rumah ke Rutan KPK, Publik Menanti Arah Akhir Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) berjabat tangan saat kegiatan halalbihalal di halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Pemkot Jakpus Gelar Halalbihalal, Wali Kota Tekankan Percepatan Penanganan Sampah

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:08 WIB