JAKARTA – Hubungan antara hakim dan wartawan kerap berada pada wilayah yang tidak sederhana. Di satu sisi, keduanya memegang peranan penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum.
Namun di sisi lain, intensitas interaksi yang tinggi berpotensi menimbulkan persepsi publik yang sensitif apabila tidak dikelola dengan kehati-hatian dan etika yang kuat, artikel ini ditulis oleh Bendahara Pokja PWI Kejaksaan & Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ali Hanafiah, Sabtu (3/1/2026).
Hakim dan wartawan sama-sama bekerja untuk kepentingan publik, meskipun dengan mandat yang berbeda. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen, imparsial, dan berlandaskan nurani. Sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Dalam praktik sehari-hari, pertemuan antara hakim dan wartawan nyaris tidak terelakkan. Peliputan persidangan, konferensi pers, diskusi hukum, hingga kegiatan edukatif seperti seminar dan forum akademik menjadi ruang interaksi yang wajar. Dari sinilah komunikasi terbangun, bahkan dalam beberapa kasus berkembang menjadi relasi personal yang akrab.
Namun, kedekatan tersebut kerap memunculkan pertanyaan kritis dari publik: sejauh mana hubungan personal antara hakim dan wartawan dapat dijalankan tanpa mengaburkan batas profesionalisme dan mengganggu prinsip independensi peradilan serta objektivitas pemberitaan?
Secara prinsip, hakim dan wartawan memiliki tujuan yang sejalan, yakni melayani kepentingan publik. Hakim memastikan keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan. Wartawan memastikan proses tersebut dapat dipantau publik melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang.
Keduanya juga terikat oleh rambu-rambu etik yang ketat. Hakim tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sementara wartawan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Dalam kerangka ini, persahabatan tidak serta-merta dilarang, namun potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian utama.
Hakim dituntut untuk menjaga jarak dari segala bentuk pengaruh eksternal, termasuk opini publik yang dibentuk oleh media. Sebaliknya, wartawan wajib menjaga independensi dari narasumber, termasuk aparat penegak hukum, agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang bias atau cenderung menguntungkan pihak tertentu.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa hubungan yang baik antara hakim dan wartawan dapat berdampak positif apabila dikelola secara terbuka dan transparan. Komunikasi yang sehat memungkinkan wartawan memahami konteks hukum secara utuh, sehingga dapat mengurangi kesalahan tafsir dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.
Di sisi lain, hakim juga diuntungkan dengan adanya pemberitaan yang akurat dan proporsional mengenai proses persidangan dan putusan pengadilan. Namun, transparansi menjadi kata kunci utama. Informasi yang disampaikan harus bersifat publik dan dapat diakses oleh semua pihak, bukan bersifat eksklusif kepada media atau wartawan tertentu.
Praktik komunikasi “off the record” yang menyentuh substansi perkara yang sedang berjalan berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Selain berisiko melanggar prinsip kehati-hatian, hal tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap independensi peradilan dan kredibilitas pers.
Tidak sedikit polemik muncul ketika hubungan personal antara hakim dan wartawan dinilai terlalu dekat. Publik kerap mempertanyakan objektivitas sebuah pemberitaan apabila wartawan diketahui memiliki kedekatan dengan hakim yang perkaranya sedang diliput. Demikian pula, hakim dapat dipersepsikan tidak independen apabila terlihat terlalu akrab dengan media tertentu, terutama dalam perkara yang menyedot perhatian luas.
Karena itu, organisasi profesi di kedua bidang terus menekankan pentingnya menjaga batas etika. Hakim diimbau membatasi interaksi nonformal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan. Wartawan pun dituntut untuk tetap kritis, melakukan verifikasi berlapis, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Relasi yang sehat antara hakim dan wartawan idealnya dibangun atas dasar saling menghormati peran dan etika masing-masing. Bukan persahabatan yang bersifat transaksional, apalagi berujung pada kompromi prinsip. Ruang-ruang resmi seperti diskusi publik, dialog hukum, dan pelatihan bersama dapat menjadi wadah yang aman untuk membangun pemahaman tanpa melampaui batas profesional.
Di era keterbukaan informasi saat ini, kepercayaan publik menjadi aset utama bagi lembaga peradilan maupun insan pers. Menjaga integritas hubungan antara hakim dan wartawan merupakan bagian penting dari upaya merawat kepercayaan tersebut.
Dengan menempatkan profesionalisme di atas kedekatan personal, persahabatan antara hakim dan wartawan dapat tetap terjalin secara wajar-tanpa mengorbankan independensi peradilan, objektivitas pemberitaan, dan kepentingan publik yang lebih luas.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin
Sumber: Ali Hanafiah




































