Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai mendistribusikan ribuan Kartu Layanan Gratis Transjakarta kepada warga yang masuk dalam kelompok penerima manfaat. Total sebanyak 2.445 kartu disiapkan untuk 15 golongan masyarakat sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan simbolis kartu dilakukan oleh Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Arifin menegaskan, kartu layanan gratis tersebut hanya boleh digunakan oleh pemilik yang terdaftar dan tidak diperkenankan berpindah tangan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses transportasi publik yang terjangkau dan inklusif bagi masyarakat.
Proses pendistribusian kartu nantinya akan melibatkan camat dan lurah di masing-masing wilayah. Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan tepat sasaran dengan mekanisme tanda terima serta verifikasi penerima manfaat melalui data kelurahan yang bersinergi dengan RT dan RW setempat.
“Kami ingin memastikan kartu ini benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Karena itu, lurah dan camat menjadi ujung tombak dalam pendistribusian,” ujar Arifin.
Program layanan transportasi umum gratis ini merupakan implementasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massa Gratis. Fasilitas tersebut mencakup layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga Mikrotrans.
Adapun syarat utama penerima manfaat adalah memiliki KTP DKI Jakarta atau Kepulauan Seribu. Sebagian golongan penerima diwajibkan mendaftar melalui laman resmi Transjakarta, sementara kelompok tertentu lainnya dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Jakarta dengan melampirkan dokumen pendukung.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peralihan masyarakat ke transportasi publik sekaligus meringankan beban biaya mobilitas harian, khususnya bagi kelompok rentan dan pekerja layanan publik.




































