Pemkot Jakarta Pusat Dukung Mobilitas Warga, 2.445 Kartu Gratis Transjakarta Disiapkan

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin (tengah) menerima penyerahan simbolis Kartu Layanan Gratis Transjakarta dari Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza (kanan), di Ruang Tamu Wali Kota Jakarta Pusat

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin (tengah) menerima penyerahan simbolis Kartu Layanan Gratis Transjakarta dari Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza (kanan), di Ruang Tamu Wali Kota Jakarta Pusat

Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai mendistribusikan ribuan Kartu Layanan Gratis Transjakarta kepada warga yang masuk dalam kelompok penerima manfaat. Total sebanyak 2.445 kartu disiapkan untuk 15 golongan masyarakat sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan simbolis kartu dilakukan oleh Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (12/1).

Arifin menegaskan, kartu layanan gratis tersebut hanya boleh digunakan oleh pemilik yang terdaftar dan tidak diperkenankan berpindah tangan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses transportasi publik yang terjangkau dan inklusif bagi masyarakat.

Proses pendistribusian kartu nantinya akan melibatkan camat dan lurah di masing-masing wilayah. Pemerintah memastikan penyaluran dilakukan tepat sasaran dengan mekanisme tanda terima serta verifikasi penerima manfaat melalui data kelurahan yang bersinergi dengan RT dan RW setempat.

“Kami ingin memastikan kartu ini benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Karena itu, lurah dan camat menjadi ujung tombak dalam pendistribusian,” ujar Arifin.

Program layanan transportasi umum gratis ini merupakan implementasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massa Gratis. Fasilitas tersebut mencakup layanan Transjakarta, MRT, LRT, hingga Mikrotrans.

Adapun syarat utama penerima manfaat adalah memiliki KTP DKI Jakarta atau Kepulauan Seribu. Sebagian golongan penerima diwajibkan mendaftar melalui laman resmi Transjakarta, sementara kelompok tertentu lainnya dapat melakukan pendaftaran melalui Bank Jakarta dengan melampirkan dokumen pendukung.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peralihan masyarakat ke transportasi publik sekaligus meringankan beban biaya mobilitas harian, khususnya bagi kelompok rentan dan pekerja layanan publik.

 

Berita Terkait

Wali Kota Jaktim Pimpin Panen Anggur Warga di Cakung
1.000 Guru di Jakpus Terima Santunan Baznas Bazis
Wali Kota Munjirin Dampingi Gubernur DKI Jakarta Tinjau Taman Gapura Muka Cakung
Wali Kota Jakpus: Arifin Lantik 432 PPPK Paruh Waktu, Dorong Layanan Publik Lebih Responsif
Sambut 2026, Wali Kota Arifin Tekankan Jakarta Global yang Humanis dan Inklusif
Respons Cepat Arifin, Renovasi Rumah Warga Jadi Prioritas Pemkot Jakpus
Wali Kota Jakpus, Arifin Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Perkuat Sinergi di 2026
Pengaspalan Jalan Karet Pasar Baru Barat Tuntas, Warga Sambut Gembira
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:38 WIB

Wali Kota Jaktim Pimpin Panen Anggur Warga di Cakung

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:49 WIB

1.000 Guru di Jakpus Terima Santunan Baznas Bazis

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:12 WIB

Wali Kota Munjirin Dampingi Gubernur DKI Jakarta Tinjau Taman Gapura Muka Cakung

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:03 WIB

Wali Kota Jakpus: Arifin Lantik 432 PPPK Paruh Waktu, Dorong Layanan Publik Lebih Responsif

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Sambut 2026, Wali Kota Arifin Tekankan Jakarta Global yang Humanis dan Inklusif

Berita Terbaru

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi dengan para pemimpin redaksi media nasional sebagai upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan publik

Hukum & Kriminal

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Jan 2026 - 17:05 WIB