JAKARTA – Pemerintah resmi membuka babak baru dalam tata kelola kekayaan intelektual nasional dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan, memperkuat kepastian hukum, sekaligus mendorong pertumbuhan inovasi dalam negeri agar lebih kompetitif di tingkat global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan transformasi menyeluruh dalam sistem pelayanan paten nasional. Fokus utama pemerintah adalah memangkas antrean pemeriksaan yang selama ini menjadi keluhan para pemohon, sekaligus meningkatkan kualitas layanan berbasis digital.
“Percepatan layanan dan target zero backlog menjadi prioritas utama kami. Dengan proses yang lebih cepat dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem paten nasional akan meningkat, dan inovasi Indonesia bisa lebih berdaya saing di kancah internasional,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi kepada okjakarta.com, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan program transformasi digital Kementerian Hukum yang digagas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, guna menciptakan birokrasi yang modern, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu terobosan penting dalam undang-undang baru ini adalah diterapkannya mekanisme Pemeriksaan Substantif Lebih Awal. Pada regulasi sebelumnya, pemohon paten harus menunggu masa publikasi selama 18 bulan sebelum dapat mengajukan pemeriksaan substantif. Kini, pemohon dapat langsung mengajukan pemeriksaan begitu permohonannya dinyatakan lengkap dan memperoleh tanggal penerimaan, dengan ketentuan membayar biaya sesuai skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah, menilai kebijakan ini akan memangkas waktu tunggu secara signifikan dan memberi kepastian lebih cepat bagi para inventor.
“Dengan mekanisme baru ini, pemohon tidak perlu lagi menunggu lama. Selama persyaratan sudah lengkap dan biaya terpenuhi, pemeriksaan substantif bisa langsung berjalan meski masih dalam masa publikasi,” jelasnya.
Selain mempercepat proses, undang-undang ini juga memberikan perhatian khusus kepada kalangan akademisi dan peneliti. Masa tenggang atau grace period untuk pendaftaran paten diperpanjang dari enam bulan menjadi satu tahun setelah invensi dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, karya tulis, atau pameran.
Menurut Andrieansjah, perpanjangan ini sangat penting bagi dosen dan peneliti di perguruan tinggi yang kerap menghadapi hambatan administratif di lingkungan kampus.
“Perlindungan paten sering kali terhambat oleh proses birokrasi internal. Dengan masa tenggang satu tahun, para peneliti memiliki waktu yang lebih realistis untuk mengamankan invensinya tanpa kehilangan unsur kebaruan,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan, pemerintah juga mempertegas kewajiban pelaksanaan paten melalui Pasal 20A. Setiap pemegang paten, baik dalam negeri maupun asing, diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Hukum terkait realisasi pelaksanaan paten di Indonesia.
“Kami ingin memastikan paten benar-benar dijalankan dan memberikan dampak ekonomi nyata, bukan hanya terdaftar di atas kertas,” kata Andrieansjah.
Tak hanya itu, regulasi baru ini memberikan kelonggaran bagi pemegang paten yang terlambat membayar biaya tahunan. Jika sebelumnya keterlambatan berujung pada penghapusan otomatis, kini tersedia masa tenggang hingga enam bulan dengan pengenaan denda tertentu.
Pemerintah juga menghadirkan layanan Pemeriksaan Substantif Kembali, yang memungkinkan pemohon mengajukan peninjauan ulang terhadap sejumlah keputusan administratif, seperti penolakan permohonan atau pemberian paten, sebelum melanjutkan proses ke Komisi Banding. Kebijakan ini dinilai memperkuat kepastian hukum dan memberikan ruang koreksi yang lebih adil bagi pemohon.
Dengan serangkaian pembaruan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem inovasi nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Paten diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, memperkuat riset, serta mendorong kemajuan teknologi Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































