Kalam Kudus Sorong Buka Suara soal Pemberhentian Siswa MKA

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, bersama jajaran pimpinan sekolah menyatakan klarifikasi

Foto: Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, bersama jajaran pimpinan sekolah menyatakan klarifikasi

Sorong — Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong menyampaikan pernyataan resmi terkait isu pemberhentian peserta didik berinisial MKA yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, bersama jajaran pimpinan sekolah menyatakan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, sekaligus hukum agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menyesatkan.

“Kami menyampaikan pernyataan resmi ini agar masyarakat mendapatkan gambaran yang berimbang atas persoalan yang berkembang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, (10/2/2026)

Sekolah Tegaskan Mengacu Aturan Pendidikan Nasional

Pihak sekolah menegaskan bahwa Sekolah Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong menjalankan fungsi pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang hak warga negara memperoleh pendidikan.

Namun, sekolah juga menekankan adanya kewajiban peserta didik dan orang tua untuk menaati tata tertib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat 2 huruf A.

Sekolah menyebut telah memiliki aturan internal atau student handbook yang disosialisasikan setiap awal tahun ajaran dan disepakati orang tua melalui surat pernyataan tertulis.

Kronologi Ketidakhadiran MKA

Dalam penjelasannya, pihak sekolah mengungkap bahwa MKA tercatat tidak hadir selama satu bulan penuh, yakni sejak 14 Mei hingga 14 Juni 2025, atau setara dengan 20 hari sekolah efektif.

Ketidakhadiran tersebut, menurut sekolah, hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas tanpa prosedur izin resmi kepada kepala sekolah, padahal izin lebih dari tiga hari wajib diajukan secara tertulis.

Selain itu, MKA juga disebut tidak mengikuti ujian kompetensi pada 26–30 Mei 2025 serta tidak hadir dalam pelaksanaan Sumatif Akhir Tahun (SAT) pada awal Juni.

Sekolah Klaim Sudah Layangkan Tiga Surat Panggilan

Pihak sekolah menyatakan telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada orang tua agar siswa kembali bersekolah, yakni pada 4 Juni, 5 Juni, dan 11 Juni 2025.

Sekolah juga sempat menjadwalkan ujian susulan pada 11–12 Juni 2025. Namun, siswa tetap tidak hadir.

Pada akhirnya, sekolah menerbitkan surat pernyataan bahwa siswa dianggap mengundurkan diri sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumen Medis Dipersoalkan

Dalam klarifikasi tersebut, sekolah juga menyoroti dokumen pendukung yang disampaikan orang tua pada 29 Mei 2025.

Menurut pihak sekolah, dokumen tersebut bukan surat keterangan sakit atau anjuran dokter untuk istirahat panjang, melainkan hanya kuitansi pembayaran layanan medis, salinan rekam medis, serta hasil laboratorium.

Sekolah menegaskan tidak ada pernyataan medis yang menyebut siswa harus absen selama satu bulan penuh.

“Kami tegaskan peserta didik hanya menjalani rawat jalan satu hari dan tidak ada surat dokter yang menyatakan wajib tidak bersekolah selama satu bulan,” tulis pihak sekolah.

Orang Tua Disebut Sudah Pindahkan Anak ke Sekolah Lain

Sekolah juga mengungkap bahwa orang tua MKA membawa surat keterangan penerimaan siswa di sekolah lain, yakni SD SPS Sorong, untuk tahun ajaran 2025–2026.

Berdasarkan hal tersebut, sekolah kemudian mengeluarkan surat keterangan pindah sekolah sesuai prosedur administrasi.

Sengketa Berlanjut ke Jalur Hukum

Pihak sekolah menyebut persoalan ini telah dibawa ke berbagai lembaga, mulai dari Dinas Pendidikan Kota Sorong hingga laporan pidana ke kepolisian.

Namun, berdasarkan gelar perkara pada November 2025, penyelidikan pidana disebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan orang tua masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong.

Sekolah: Tidak Ada Diskriminasi

Di akhir pernyataan, pihak sekolah menegaskan aturan berlaku sama bagi seluruh peserta didik tanpa pengecualian.

Sekolah menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian yang adil, namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib demi keberlangsungan proses belajar mengajar.

Berita Terkait

Isu Lama Kembali Terkuak: Dugaan Pemotongan Dana PIP Bayangi SMA Islam As-Syafi’iyah 02 Bekasi
Kasatlak Pendidikan Duren Sawit Intensifkan Monev Jelang Hari Pertama Semester Genap 2025-2026
Anindya Yuris Sudiro Lolos sebagai Finalis Duta Pendidikan Jawa Barat 2026, Satu-satunya Perwakilan dari Kota Depok
Aksi Simpatik Jukir Kalideres Rayakan Hari Guru di SDN 07
Mahasiswa UNY Galakkan Donor Darah Lewat Red Heroes Project, Dorong Dukungan pada SDGs
Mahasiswa Curang Dijatuhi DO, Binus Tegaskan Komitmen Integritas di Era AI
Madrasah Papua Unjuk Kualitas: Empat Siswa Borong Medali di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
PWI Jaya Beri Pembekalan Literasi Media untuk MKKS SMK DKI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:58 WIB

Kalam Kudus Sorong Buka Suara soal Pemberhentian Siswa MKA

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:16 WIB

Isu Lama Kembali Terkuak: Dugaan Pemotongan Dana PIP Bayangi SMA Islam As-Syafi’iyah 02 Bekasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:33 WIB

Kasatlak Pendidikan Duren Sawit Intensifkan Monev Jelang Hari Pertama Semester Genap 2025-2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:40 WIB

Anindya Yuris Sudiro Lolos sebagai Finalis Duta Pendidikan Jawa Barat 2026, Satu-satunya Perwakilan dari Kota Depok

Selasa, 25 November 2025 - 18:32 WIB

Aksi Simpatik Jukir Kalideres Rayakan Hari Guru di SDN 07

Berita Terbaru

Foto: Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, bersama jajaran pimpinan sekolah menyatakan klarifikasi

Pendidikan

Kalam Kudus Sorong Buka Suara soal Pemberhentian Siswa MKA

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:58 WIB

Foto: Ricky Suharlim (kiri), Lusiana Ng (kanan). (Dok-Istimewa)

Nasional

Ricky Suharlim Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 00:00 WIB