JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Rabu (11/2/2026), terkait dugaan korupsi proyek di lingkungan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemeriksaan tersebut dinilai sejumlah kalangan bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum penting yang menguji konsistensi dan independensi penegakan hukum di Indonesia.
Gerakan Mahasiswa Riau (GEMARI) Jakarta menyatakan perhatian serius atas proses yang tengah berjalan. Organisasi mahasiswa itu menilai, langkah KPK memanggil pejabat strategis daerah harus dibarengi dengan transparansi dan arah penanganan perkara yang jelas.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyampaikan doa agar SF Hariyanto dalam kondisi sehat dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Kami mendoakan agar yang bersangkutan sehat dan menghormati proses hukum. Tetapi lebih dari itu, publik menunggu keseriusan KPK. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas prosedural tanpa arah penanganan yang jelas,” ujar Kori dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Menurut GEMARI, dugaan korupsi yang mencuat di Riau dalam beberapa bulan terakhir telah menyita perhatian masyarakat. Sejumlah aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di depan Gedung KPK RI disebut sebagai bentuk kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.
Kori menegaskan, kepatuhan terhadap panggilan lembaga penegak hukum merupakan kewajiban setiap pejabat negara. Ia mengingatkan bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum.
“Jabatan adalah amanah. Ketika hukum memanggil, yang didahulukan adalah integritas, bukan alasan dan bukan dalih. Semua pihak harus menghormati proses ini,” tegasnya.
GEMARI juga meminta KPK menjaga independensi dalam menangani perkara yang menyangkut pejabat daerah. Mereka menilai, publik membutuhkan kepastian hukum untuk menghindari spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan di daerah.
“Jika bukti telah memenuhi unsur, naikkan statusnya secara tegas. Jika belum, jelaskan secara terbuka kepada publik. Yang tidak boleh terjadi adalah perkara menggantung tanpa kepastian hukum,” tambah Kori.
Di sisi lain, proses pemeriksaan yang dilakukan KPK masih berada dalam tahapan klarifikasi dan pendalaman. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai perubahan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Sejumlah pengamat hukum menilai, pemeriksaan terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan yang lazim dalam sistem peradilan. Mereka mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses berjalan.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun proses hukum harus dijalankan secara objektif, berbasis alat bukti yang sah, dan tidak terpengaruh tekanan politik maupun opini publik,” ujar seorang pengamat hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya.
Bagi GEMARI, penanganan perkara ini memiliki dimensi lebih luas dari sekadar persoalan individu. Mereka menilai, publik akan menilai arah pemberantasan korupsi di tahun 2026 melalui konsistensi KPK dalam menuntaskan setiap perkara.
“Ini bukan hanya tentang Riau. Ini tentang pesan nasional bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Sejarah akan mencatat sikap lembaga penegak hukum dalam perkara ini. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian yang terang dan tidak menyisakan tanda tanya,” pungkas Kori.
Sementara itu, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan maupun kemungkinan langkah lanjutan dalam perkara dugaan korupsi proyek PUPR di Riau. Perkembangan proses hukum tersebut dipastikan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu ke depan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































