Laporkan Jet Pribadi OSO ke KPK, Menag Nasaruddin Umar Uji Batas Gratifikasi Pejabat Publik

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Datangi KPK, Menteri Agama Nasaruddin Umar laporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO). (Dok-Istimewa)

Foto: Datangi KPK, Menteri Agama Nasaruddin Umar laporkan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Langkah Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi, menjadi sorotan publik. Ia melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai bentuk gratifikasi atas penggunaan transportasi tersebut dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.

Pelaporan ini bukan sekadar formalitas administratif. Di tengah sensitivitas publik terhadap relasi pejabat negara dan elite politik, langkah tersebut menguji batas antara kepatutan etika dan potensi pelanggaran hukum.

Jet pribadi itu digunakan Nasaruddin untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, 15 Februari 2026. Agenda tersebut disebut sebagai kegiatan resmi kementerian, sekaligus memenuhi undangan dari OSO yang terlibat dalam pembangunan gedung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme.

“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama. Pelaporan di awal ini menjadi teladan positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan sebagai bentuk mitigasi awal,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Nasaruddin menjelaskan, keputusan menggunakan jet pribadi diambil karena keterbatasan penerbangan komersial. Ia mengaku harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat.

“Karena jam 11 sudah tidak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya saya harus kembali untuk persiapan sidang isbat, maka saya menggunakan fasilitas tersebut. Hari ini saya datang ke KPK untuk menyampaikan hal itu,” kata dia.

Nasaruddin menegaskan, pelaporan dilakukan sebagai bentuk iktikad baik sekaligus memberi contoh kepada jajaran Kementerian Agama.

“Saya ingin menjadi contoh bagi para bawahan kami. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara yang lain,” ujarnya.

Meski telah dilaporkan, penggunaan fasilitas dari tokoh politik aktif tetap memunculkan pertanyaan etis. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas jet pribadi berpotensi masuk kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyebut bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang bernilai di atas Rp10 juta dan tidak dapat dibuktikan bukan suap, berisiko pidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Menurut ICW, relasi antara pejabat publik dan pihak pemberi fasilitas harus diuji secara ketat, terutama bila pemberi merupakan figur politik atau memiliki kepentingan strategis.

Namun regulasi juga membuka ruang pengecualian. Dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat ketentuan yang memungkinkan penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi dalam kondisi tertentu, sepanjang memenuhi syarat kumulatif: relevan dengan tugas kedinasan, transparan, dan bebas konflik kepentingan.

Sesuai prosedur, KPK akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. Otoritas antirasuah itu akan menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut tergolong gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara atau dinyatakan bukan suap.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam praktik pelaporan gratifikasi pejabat tinggi negara. Di satu sisi, pelaporan proaktif dipandang sebagai langkah transparansi. Di sisi lain, publik menunggu konsistensi KPK dalam menilai unsur konflik kepentingan dan kepatutan etik.

Keputusan KPK nantinya tidak hanya menentukan status fasilitas jet pribadi tersebut, tetapi juga menjadi tolok ukur penegakan standar integritas pejabat publik di tengah hubungan kompleks antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ucapkan Sumpah/Janji Jabatan, Pimpinan Ombudsman RI 2026–2031 Siap Kawal Pelayanan Publik
Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital
Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional
Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi
Unhan RI Selenggarakan Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026
KONI DKI Jakarta Target Juara Umum di PON NTT & NTB
Aksi Nyata TNI Mengguncang Bandung Barat! Komandan Seskoad Turun Langsung: Trauma Healing hingga Bangun Mushola & Sumur untuk Korban Longsor
Banjir Kembali Rendam Bukit Pamulang Indah, Brimob Turun Evakuasi Warga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:25 WIB

Ucapkan Sumpah/Janji Jabatan, Pimpinan Ombudsman RI 2026–2031 Siap Kawal Pelayanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 - 15:12 WIB

Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi

Kamis, 9 April 2026 - 23:10 WIB

Unhan RI Selenggarakan Wisuda Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) Tahun Akademik 2026

Berita Terbaru

Foto: Prabowo Subianto menyerahkan dokumen pelantikan kepada Didi Mahardhika Sukarno dalam sebuah prosesi resmi di Istana Negara, Jakarta.

Nasional

Didi Sukarno Ingatkan Bahaya Distorsi Demokrasi

Jumat, 10 Apr 2026 - 13:02 WIB