JAKARTA – Aroma persoalan etik kembali mencuat dari rekam jejak seorang auditor, Alpriado Osmond, yang sebelumnya pernah terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dirangkum dari berbagai sumber, pada Rabu (8/4/2026). Menurut informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga sudah tidak lagi berafiliasi dengan jaringan RSM Indonesia, memicu pertanyaan luas terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus etik di lingkungan profesi akuntansi.
Sejumlah pelapor yang sebelumnya mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Alpriado mengaku tidak lagi mendapatkan kejelasan tindak lanjut. Pihak internal yang disebut sebagai perwakilan HRD dan resepsionis di lingkungan RSM Indonesia menyampaikan bahwa pengaduan tidak dapat diproses karena status Alpriado per 28 Februari 2026 telah non-aktif atau mengundurkan diri. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah yang bersangkutan diberhentikan atau mengundurkan diri secara sukarela, tidak ada jawaban tegas yang diberikan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme penegakan disiplin internal, khususnya ketika seorang profesional menghadapi dugaan pelanggaran etik serius. Dalam praktik tata kelola modern, proses klarifikasi dan transparansi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Sorotan juga mengarah kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi yang menaungi yang bersangkutan. Hingga lebih dari dua bulan sejak pengaduan diajukan, belum terlihat adanya pernyataan resmi atau langkah konkret dari organisasi tersebut. Beberapa perwakilan IAI yang ditemui pelapor menyampaikan bahwa selama persoalan pribadi tidak berdampak langsung pada praktik pembukuan atau pekerjaan profesional, maka hal tersebut tidak menjadi fokus utama organisasi.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai menyederhanakan konsep integritas profesi. Dalam standar global profesi akuntansi, aspek etika tidak hanya terbatas pada kompetensi teknis, tetapi juga mencakup perilaku personal yang dapat memengaruhi reputasi profesi secara keseluruhan. Terlebih, Alpriado juga diketahui tercatat sebagai anggota di dua organisasi profesi, yakni IAI dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Di sisi lain, persoalan hukum yang melingkupi Alpriado belum sepenuhnya mereda. Selain memiliki riwayat sebagai eks narapidana kasus KDRT dengan vonis hukuman percobaan pada Juli 2024, ia kini tengah menghadapi gugatan cerai di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2026/PN Tng. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga dilaporkan kembali atas dugaan intimidasi terhadap keluarga seorang pendeta, kasus yang sempat viral di media sosial dan kini berada dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian.
Rangkaian persoalan tersebut memperbesar tekanan publik terhadap institusi yang pernah atau masih berafiliasi dengannya, termasuk kantor akuntan publik yang berjejaring dengan RSM Indonesia. Dalam industri jasa profesional yang sangat bergantung pada kepercayaan, reputasi individu dapat berdampak langsung terhadap kredibilitas lembaga.
Pengamat tata kelola profesi menilai bahwa organisasi profesi memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara objektif dan transparan. Penanganan yang lambat atau terkesan menghindar berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap profesi akuntan secara keseluruhan.
Di tengah dinamika tersebut, publik kini menantikan kejelasan sikap dari organisasi profesi serta kepastian status profesional Alpriado Osmond. Lebih dari sekadar kasus individu, persoalan ini mencerminkan ujian nyata bagi sistem pengawasan etik dan integritas dalam dunia akuntansi di Indonesia.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































