Peneliti Politik Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penghasutan Gulingkan Prabowo Subianto

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Peneliti politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya terkait dugaan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto memicu polemik di ruang publik. Laporan tersebut diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan tuduhan penghasutan terhadap masyarakat untuk melawan pemerintah yang sah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan diterima pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dan kini tengah dalam tahap awal penanganan.

“Laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan data kepolisian, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara rinci substansi materi laporan maupun bentuk pernyataan yang dipersoalkan.

Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan, yang berpotensi mendorong tindakan melawan otoritas negara.

Di sisi lain, dinamika pelaporan tidak berhenti di tingkat Polda. Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08, H Kurniawan, mengungkapkan pihaknya juga berencana melaporkan Saiful Mujani bersama tokoh Nahdlatul Ulama, Islah Bahrawi, ke Bareskrim Polri.

Menurut Kurniawan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia menilai kedua tokoh tersebut merupakan pihak yang paling vokal dalam menyuarakan narasi tersebut.

“Kami akan membuat laporan resmi terkait dugaan percobaan menggulingkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto,” kata Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mencoba membuka jalur komunikasi agar pernyataan yang dianggap kontroversial itu ditarik serta disertai permintaan maaf. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons.

Sejumlah kelompok relawan seperti DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, hingga Garuda Emas disebut turut mendorong langkah hukum sebagai respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi memicu instabilitas politik.

Mereka beralasan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik perlu diuji secara hukum guna menjaga ketertiban umum serta stabilitas pemerintahan.

Kasus ini memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan dugaan penghasutan. Dalam sistem demokrasi, penyampaian kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, hukum juga memberikan batasan apabila pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Pengamat hukum pidana menilai, pembuktian unsur penghasutan dalam Pasal 246 membutuhkan kehati-hatian, terutama dalam menafsirkan konteks pernyataan, maksud, serta dampak yang ditimbulkan di masyarakat.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berada pada tahap awal penanganan laporan. Proses klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi kemungkinan akan dilakukan sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk potensi pemanggilan pihak terlapor.

Belum ada keterangan resmi dari Saiful Mujani terkait laporan tersebut. Sementara itu, publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan, mengingat melibatkan tokoh publik dan menyangkut isu sensitif terkait stabilitas politik nasional.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap
Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum
Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu
Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus
Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang
Sosok Kompol Andaru: Tegas dalam Informasi, Humanis dalam Pelayanan Publik
GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:52 WIB

Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:38 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Rupiah Palsu, Tegaskan Perang Terhadap Kejahatan Mata Uang

Berita Terbaru