Mendag Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Lonjakan Masalah di Era Digital

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Jakarta — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (7/4).

Dalam rapat tersebut, Budi menilai regulasi yang telah berlaku hampir tiga dekade itu masih relevan, namun membutuhkan penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya di era perdagangan digital.

UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi tata bahasa, sistematika, kelembagaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa,” ujar Budi.

Ia menyoroti pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang memunculkan berbagai persoalan baru, seperti penipuan daring, pinjaman online ilegal, peredaran barang palsu dan ilegal, hingga praktik iklan menyesatkan dan manipulatif.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, tren pengaduan konsumen dalam lima tahun terakhir didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan sejak 2021 hingga Maret 2026, sekitar 94,73 persen berasal dari transaksi online.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan, pengawasan, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Selain itu, penguatan pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk kerja sama dengan kementerian terkait, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen guna memperkuat perlindungan konsumen secara terintegrasi.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai posisi konsumen di Indonesia masih relatif lemah dibandingkan pelaku usaha. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya regulasi yang lebih proaktif dan adaptif.

Konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Filep.
Komite III DPD RI juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah, penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak-anak dalam kebijakan perlindungan konsumen.

Selain itu, keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi perhatian utama agar tetap mampu bersaing di tengah perubahan ekosistem perdagangan digital.

Berita Terkait

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia
Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya
Pemerintah Percepat Implementasi B50, Bahlil Tegaskan Evaluasi RKAB bagi Perusahaan yang Tak Patuh
Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa
Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
RRI Resmi Jadi Lembaga Penguji UKW Siber, Dorong Profesionalisme Pers Digital
PWNU Tanah Papua Minta Kebijakan Khusus PBNU, Soroti Tantangan Pengembangan Organisasi di Enam Provinsi Papua
Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Picu Desakan Investigasi Independen dan Evaluasi Keamanan Papua
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:28 WIB

Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:43 WIB

Pemerintah Percepat Implementasi B50, Bahlil Tegaskan Evaluasi RKAB bagi Perusahaan yang Tak Patuh

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:49 WIB

Forum Nasional Ikatan Alumni PTKIN Didorong Menjadi Motor Penguatan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Persatuan Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pengamat UGM Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara demi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Berita Terbaru