Lurah Cililitan Tegaskan Tuduhan Tidak Berdasar, Ajak Semua Pihak Kedepankan Jalur Hukum

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lurah Cililitan, Sukarya, ST., MM., bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Cililitan menjalin silaturahmi dengan insan pers dalam suasana hangat di Kedai Nasi Liwet Gimbal, Jalan Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026). (Dok-Istimewa)

Foto: Lurah Cililitan, Sukarya, ST., MM., bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Cililitan menjalin silaturahmi dengan insan pers dalam suasana hangat di Kedai Nasi Liwet Gimbal, Jalan Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Lurah Cililitan, Sukarya, ST., MM., bersama jajaran Pemerintah Kelurahan Cililitan menjalin silaturahmi dengan insan pers dalam suasana hangat di Kedai Nasi Liwet Gimbal, Jalan Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kesempatan itu, Sukarya memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Mochamad Yusuf (MY) terhadap dirinya, khususnya mengenai dugaan tidak adanya pendampingan dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Sukarya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan berada di luar kewenangan seorang lurah. Ia menjelaskan bahwa fungsi lurah sebagai aparatur pemerintahan lebih kepada pelayanan masyarakat secara administratif, bukan sebagai pendamping hukum atau pihak yang dapat mengintervensi pengelola kawasan komersial seperti PGC.

“Permasalahan yang disampaikan saudara MY sebenarnya sudah cukup lama dan telah melalui proses klarifikasi di tingkat kota. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, kasus tersebut telah dinyatakan selesai,” ujar Sukarya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh pihak pemerintah kota terkait laporan lain yang menyangkut dugaan pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan pelapor. Namun, Sukarya menegaskan bahwa hal tersebut terjadi tanpa kesengajaan, dalam konteks menjelaskan kronologi peristiwa kepada pihak terkait.

“Saya menyampaikan apa adanya sesuai yang saya ketahui. Namun ke depan ini menjadi pembelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sukarya menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah berupaya menerima dan menindaklanjuti laporan MY sesuai prosedur. Namun, karena objek permasalahan berada di area pengelolaan swasta, yakni PGC, maka kewenangan penyelesaian tidak berada di tangan kelurahan.

“Jika memang tidak puas, seharusnya dapat ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, baik ke kepolisian maupun mekanisme hukum lainnya. Kami tidak bisa memaksakan diri di luar kewenangan,” tegasnya.

Sementara itu, R selaku staf Pemerintahan Kelurahan Cililitan turut memberikan penjelasan terkait kronologi penerimaan laporan dari MY. Ia menyebut bahwa pihak kelurahan telah menerima dan mendengarkan keluhan yang disampaikan, namun permintaan pelapor agar lurah mendampingi secara langsung ke PGC dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, lurah tidak memiliki kewenangan untuk mendampingi warga dalam sengketa dengan pihak pengelola swasta. Kami sudah menyampaikan hal tersebut secara jelas,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan yang disampaikan MY, termasuk terkait nilai tuntutan ganti rugi serta bukti pendukung yang dinilai tidak memadai. Ia menambahkan bahwa pihak pengelola PGC sebenarnya telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi, namun tidak tercapai kesepakatan.

Diketahui, peristiwa yang menjadi awal polemik ini terjadi pada Juni 2025, ketika MY mengaku terpeleset dan jatuh di lantai dasar PGC usai berbelanja di salah satu toko di lantai atas. MY kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola, namun mengaku tidak mendapatkan respons yang memuaskan.

Pihak kelurahan menegaskan bahwa mereka tetap terbuka dalam menerima aduan masyarakat, namun mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan masing-masing.

“Kami hadir untuk melayani masyarakat, tetapi juga harus bekerja sesuai aturan. Harapannya, ke depan semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan proporsional,” pungkas Sukarya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Perpaduan Cita Rasa Padang dan Jawa Hadir di Gambir, Ambo Jowo Tawarkan Konsep Kuliner Fusion Pertama di Jakarta
Ancol Resmikan Penggunaan E-Pas Kecil untuk Kapal Wisata
Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Disambut Antusias Warga
SAMSAT Jakarta Selatan Perkuat Layanan Digital, AKP Selfi: Pengawasan Terus Diperketat Tekan Praktik Percaloan
Layanan SKCK Keliling Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Warga Rasakan Kemudahan dan Kecepatan Pelayanan
Sosok Humanis di Balik Seragam: Kiprah dan Kepedulian Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya
Gelombang Aksi Hardiknas, Polisi Siagakan Ribuan Personel dan Rekayasa Lalin di Jantung Ibu Kota
Keluhan Tarif Membengkak dan Layanan Berbelit, Pelanggan PAM Jaya Minta Evaluasi Menyeluruh
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:35 WIB

Perpaduan Cita Rasa Padang dan Jawa Hadir di Gambir, Ambo Jowo Tawarkan Konsep Kuliner Fusion Pertama di Jakarta

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:32 WIB

Ancol Resmikan Penggunaan E-Pas Kecil untuk Kapal Wisata

Senin, 11 Mei 2026 - 10:10 WIB

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Disambut Antusias Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:02 WIB

SAMSAT Jakarta Selatan Perkuat Layanan Digital, AKP Selfi: Pengawasan Terus Diperketat Tekan Praktik Percaloan

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:39 WIB

Layanan SKCK Keliling Polda Metro Jaya Tuai Apresiasi, Warga Rasakan Kemudahan dan Kecepatan Pelayanan

Berita Terbaru