BANDUNG – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Tahun 2026 sekaligus membentuk Tim Penjaringan Bakal/Calon Ketua Umum DPD PERBASI Jawa Barat Masa Bhakti 2026–2030. Keputusan strategis tersebut menandai dimulainya tahapan regenerasi kepemimpinan organisasi basket terbesar di Jawa Barat.
MUSDA DPD PERBASI Jawa Barat dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 14 Februari 2026, bertempat di Meeting Room Bolen – Karsa Land, Lembang, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Agenda ini menjadi forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi yang akan menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan pembinaan bola basket Jawa Barat untuk empat tahun ke depan.
Pembentukan Tim Penjaringan Bakal/Calon Ketua Umum ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Umum DPD PERBASI Provinsi Jawa Barat Nomor: 16/KPTS-DPD.JABAR/XI/2025 tertanggal 24 November 2025. Sementara itu, pelaksanaan MUSDA berpedoman pada SK Ketua Umum DPD PERBASI Jawa Barat Nomor: 17/KPTS-DPD.JABAR/XI/2025 tentang Penetapan Panitia Penyelenggara MUSDA.
Selain itu, proses MUSDA juga mengacu pada Surat Keputusan DPP PERBASI Nomor: 04 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang mengatur perpanjangan masa bakti kepengurusan DPD PERBASI Jawa Barat Masa Bhakti 2021–2025 hingga terselenggaranya MUSDA 2026.
Tim Penjaringan Resmi Ditetapkan
Dalam keputusan tersebut, susunan Tim Penjaringan Bakal/Calon Ketua Umum DPD PERBASI Jawa Barat ditetapkan sebagai berikut:
• Ketua: Tulus Arifan
• Wakil Ketua: Hendri Yudi
• Sekretaris: Heri Siswanto
Anggota:
• Rudi Hartono
• Firmansyah
Tim ini diberikan mandat penuh untuk melaksanakan seluruh tahapan penjaringan secara profesional, objektif, dan transparan, mulai dari sosialisasi, penerimaan berkas, verifikasi persyaratan, hingga penetapan bakal calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Menjunjung Tinggi Asas Penjaringan
Tim Penjaringan menegaskan bahwa seluruh proses seleksi Bakal/Calon Ketua Umum akan dijalankan dengan berlandaskan asas-asas organisasi yang kuat, meliputi:
• Jujur dan Berkeadilan
• Berkepastian Hukum
• Aman dan Tertib
• Proporsional dan Profesional
• Efektif dan Efisien
• Kekeluargaan dan Mufakat
Penerapan asas tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses penjaringan berjalan demokratis, bebas dari konflik kepentingan, serta mampu melahirkan figur pemimpin yang memiliki kapasitas manajerial dan integritas moral dalam memajukan olahraga bola basket Jawa Barat.
Persyaratan Ketat Bakal Calon Ketua Umum
Sebagai bentuk keseriusan dan selektivitas, Tim Penjaringan menetapkan sejumlah persyaratan bagi Bakal/Calon Ketua Umum DPD PERBASI Jawa Barat Masa Bhakti 2026–2030. Persyaratan tersebut antara lain:
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat, dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku;
• Sehat jasmani dan rohani;
• Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun;
• Memiliki pengalaman organisasi sebagai Ketua Umum Pengurus PERBASI Provinsi atau Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya satu periode, dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan;
• Memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERBASI serta peraturan organisasi lainnya;
• Menyampaikan visi dan misi tertulis sebagai Ketua Umum;
• Mengisi formulir pendaftaran bakal calon;
• Menandatangani surat pernyataan kesediaan dan kesanggupan mematuhi AD/ART PERBASI;
• Menandatangani pakta integritas;
• Membuat pernyataan tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani proses peradilan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
• Melampirkan surat dukungan tertulis dari sedikitnya 9 Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot) PERBASI yang sah di Jawa Barat;
• Menyetorkan dana pendaftaran sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening resmi PERBASI Jawa Barat.
Dana pendaftaran tersebut disetorkan melalui Rekening Bank BRI Nomor 040501001799561 atas nama PERBASI Jawa Barat, dan dinyatakan sebagai bagian dari kas organisasi yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Bentuk Komitmen dan Tanggung Jawab Calon
Tim Penjaringan menegaskan bahwa kewajiban pembayaran dana pendaftaran bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan indikator komitmen dan keseriusan calon dalam mengikuti seluruh proses penjaringan.
“Pada saat pengembalian formulir pendaftaran, bakal calon wajib menyerahkan dana sebesar Rp150 juta sebagai bentuk komitmen dan keseriusan. Ketua Umum yang terpilih ke depan diharapkan mampu melanjutkan tongkat estafet prestasi dan pembinaan yang telah dibangun oleh kepengurusan sebelumnya,” tegas Tim Penjaringan dalam keterangannya, Senin (10/2/2026).
Lebih lanjut, calon Ketua Umum DPD PERBASI Jawa Barat diharapkan memiliki kepemimpinan yang kuat, visi jangka panjang, serta kesiapan waktu dan energi untuk mengelola organisasi secara profesional dan berkelanjutan.
“Pengalaman organisasi menjadi syarat mutlak agar Ketua Umum terpilih memahami kondisi riil pembinaan basket di daerah, baik dari sisi teknis, manajerial, maupun tata kelola organisasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Dana pendaftaran juga ditegaskan akan digunakan untuk mendukung program pembinaan dan pengembangan bola basket Jawa Barat, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan prestasi atlet dan kualitas kompetisi.
Harapan Regenerasi Kepemimpinan
Dengan ditetapkannya jadwal MUSDA 2026 dan mekanisme penjaringan yang jelas dan terukur, DPD PERBASI Jawa Barat berharap proses regenerasi kepemimpinan dapat berjalan secara demokratis, profesional, dan bermartabat.
Melalui MUSDA ini, diharapkan terpilih Ketua Umum DPD PERBASI Jawa Barat yang memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, serta komitmen kuat untuk membawa bola basket Jawa Barat semakin berprestasi, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di kancah internasional.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































