JAKARTA – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menyatakan komitmen tegas untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap advokat Hendra Sianipar, S.H., yang berlangsung di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2/2026). Organisasi profesi tersebut menekankan bahwa proses hukum yang berjalan harus diuji secara objektif, proporsional, dan berbasis konstruksi unsur pidana yang jelas.
Dalam keterangan resminya di Jakarta, perwakilan SPASI menegaskan bahwa pendampingan terhadap Hendra bukan semata bentuk solidaritas, melainkan tanggung jawab organisasi dalam memastikan terpenuhinya hak-hak prosedural advokat selama proses pemeriksaan. SPASI juga mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang memiliki kedudukan independen sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas alat bukti dan analisis unsur yang terang dan terukur. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi kami menolak setiap bentuk penerapan pasal yang tidak memenuhi standar pembuktian yang sah,” ujar perwakilan SPASI.
Perkara ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM yang diajukan oleh Andreas Sakti. Berdasarkan laporan tersebut, dua advokat Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta melakukan pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penyertaan dalam tindak pidana.
SPASI memberi perhatian khusus pada konstruksi unsur pidana dalam perkara tersebut. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban mensyaratkan terpenuhinya seluruh unsur delik, termasuk adanya perbuatan melawan hukum (actus reus), unsur kesengajaan atau niat (mens rea), serta keterlibatan aktif yang dapat dibuktikan secara konkret.
“Perlu dibedakan secara tegas antara peran advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dengan dugaan keterlibatan aktif dalam suatu tindak pidana. Unsur kesengajaan dan peran aktif harus dibuktikan, tidak bisa diasumsikan,” tegas perwakilan SPASI.
SPASI menyoroti sedikitnya tiga aspek krusial dalam penetapan tersangka terhadap kedua advokat tersebut.

Pertama, terkait tuduhan turut serta memalsukan surat kuasa atas nama klien mereka, Lukman Sakti Nagaria. Menurut SPASI, surat kuasa tersebut ditandatangani dengan cap jempol oleh klien sendiri di hadapan advokat, dengan identitas berdasarkan KTP atas nama yang sama. Disebutkan pula bahwa dalam dua kali pembuatan cap jempol pada surat kuasa, identitas pemberi cap jempol merupakan orang yang sama dengan identitas pada KTP.
Kedua, tuduhan penggunaan surat palsu dikaitkan dengan pemanfaatan surat kuasa tersebut dalam pengurusan sengketa tanah atas nama Lukman Sakti Nagaria. Sengketa itu berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5843/Rorotan dan SHM Nomor 5844/Rorotan yang berlokasi di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT 003/RW 005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut SPASI, penggunaan surat kuasa dalam konteks pendampingan sengketa pertanahan merupakan bagian dari praktik profesional advokat, sepanjang surat tersebut sah secara hukum dan dibuat oleh pihak yang berwenang.
Ketiga, SPASI menilai perkara pertanahan yang ditangani Hendra dan Sopar mempertemukan klien mereka dengan pihak yang disebut sebagai entitas hukum berskala besar. Dalam dinamika sengketa, lahan tersebut sempat dipasangi papan nama atas nama Edi Darnadi, seorang purnawirawan perwira tinggi kepolisian. SPASI menilai konteks ini penting untuk dipahami secara utuh guna menghindari simplifikasi perkara.
SPASI menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat bukanlah bentuk kekebalan absolut dari hukum. Advokat tetap tunduk pada ketentuan pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana. Namun, perlindungan profesi diperlukan untuk menjamin advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan secara bebas, mandiri, dan tanpa tekanan.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa apabila konstruksi hukum dalam perkara ini tidak diuji secara cermat, hal itu berpotensi menimbulkan preseden yang berdampak luas terhadap praktik pembelaan hukum di Indonesia. Kekhawatiran yang muncul adalah terciptanya situasi di mana advokat merasa terancam secara pidana atas tindakan yang berada di luar pengetahuan maupun kehendaknya.
SPASI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Hendra Sianipar masih berlangsung di Mabes Polri. Belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian mengenai status hukum terkini maupun perkembangan penyidikan.
Pihak kepolisian sebelumnya menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Namun, detail konstruksi pembuktian dalam perkara ini belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
SPASI menyatakan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sembari berharap proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Organisasi tersebut juga mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi sebelum ada penjelasan resmi dari penyidik, guna menjaga integritas proses hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin

































