Armando Herdian Buka Suara di Pengadilan: Dugaan Ketimpangan Dana hingga Rp130 Miliar Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas tanah di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur, memasuki tahap krusial setelah terdakwa Armando Herdian menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (25/3/2026) bahwa dalam pembelaannya, Armando secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan penipuan, dan justru menilai dirinya bersama keluarga menjadi korban dari pihak-pihak yang diduga ingin menguasai dana hasil pelepasan hak tanah milik keluarganya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya tidak bersalah melakukan penipuan. Tanah dengan SHM 53 adalah sah milik saya bersama ibu, adik-adik, dan tante saya,” ujar Armando di hadapan majelis hakim.

Sengketa Dana dan Klaim Investor

Armando mengungkapkan bahwa pihak yang mengaku sebagai investor telah menerima lebih dari Rp130 miliar dari total nilai pelepasan hak sebesar Rp259 miliar. Namun, menurutnya, tekanan mulai muncul ketika dirinya menolak menyerahkan tambahan dana sebesar Rp25 miliar.

“Karena kami tidak mau memberikan lagi uang tanpa dasar, kami justru dikriminalisasi. Tidak masuk akal jika sebagai pemilik hak, kami hanya menerima Rp17 miliar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pledoi yang menyoroti adanya dugaan ketimpangan pembagian hasil serta tekanan terhadap ahli waris.

Tuntutan Jaksa dan Pembelaan Hukum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut Armando dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum yang tergabung dalam LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwa dakwaan tidak memiliki dasar kuat.

Penasihat hukum, Puspa Pasaribu, menjelaskan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti jika dikaitkan dengan fakta persidangan.

“Dakwaan penipuan terhadap klien kami hanya bertumpu pada satu surat pernyataan tertanggal 6 Januari 2021. Jika diuji dengan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain, unsur pidana tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Tim hukum juga menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi dan tidak proporsional dibandingkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sengketa Perdata atau Pidana?

Poin penting lainnya dalam pledoi adalah penegasan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata, bukan pidana. Hal ini diperkuat oleh putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Puspa, dalam putusan tersebut, pihak-pihak yang mengaku dirugikan, termasuk oknum notaris, pihak yang mengklaim sebagai investor, serta seorang pensiunan polisi, justru telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pengadilan, termasuk melalui putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Putusan perdata yang telah inkracht justru menyatakan pihak-pihak tersebut melakukan PMH. Ini menjadi fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim,” tegasnya.

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Abdurrohim pada 30 Mei 2022. Ia menuduh Armando menggelapkan dana hasil penjualan tanah warisan keluarga Tanudibroto.

Pihak keluarga menilai pelapor bukan bagian dari keluarga, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legal standing dalam perkara tersebut.

Seruan Keadilan ke Pemerintah

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga Armando mengaku menghadapi tekanan besar dan merasa dikriminalisasi. Mereka bahkan menyampaikan permohonan perlindungan dan keadilan kepada Prabowo Subianto serta Komisi III DPR RI.

Nama Habiburokhman turut disebut dalam permohonan tersebut sebagai pihak yang diharapkan dapat membantu mengawal proses hukum.

“Kami hanya warga negara biasa. Kami mohon kasus ini dikawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Anthony, adik Armando, dalam keterangan tertulis.

Menanti Putusan

Sidang pledoi ini menjadi penentu sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Tim penasihat hukum berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan menjunjung tinggi keadilan.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara jernih dan membebaskan klien kami, atau setidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkas Puspa.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga membuka perdebatan mengenai batas antara sengketa perdata dan pidana dalam kasus pertanahan di Indonesia.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Cemburu Berujung Maut: Polisi Ungkap Detail Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Rencanakan Kabur ke Irak
Dari Tahanan Rumah ke Rutan KPK, Publik Menanti Arah Akhir Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera
Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di JIExpo, Dua Pemuda Ditangkap
Polri–TNI Kolaborasi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Prajurit Diamankan
1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:10 WIB

Armando Herdian Buka Suara di Pengadilan: Dugaan Ketimpangan Dana hingga Rp130 Miliar Terungkap

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:37 WIB

Cemburu Berujung Maut: Polisi Ungkap Detail Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Sempat Rencanakan Kabur ke Irak

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:51 WIB

Dari Tahanan Rumah ke Rutan KPK, Publik Menanti Arah Akhir Kasus Korupsi Kouta Haji Yaqut Cholil

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:47 WIB

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Cipayung, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumatera

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:49 WIB

Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran

Berita Terbaru