Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3) di Jakarta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil hisab dan rukyat yang menunjukkan hilal belum memenuhi kriteria visibilitas.
Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers usai sidang.
Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Angka tersebut belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pengamatan di seluruh Indonesia juga tidak menemukan adanya hilal.
Seluruh laporan yang masuk telah diverifikasi dan dinyatakan tidak ada satu pun yang berhasil melihat hilal.
Sidang isbat turut dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR RI, serta lembaga terkait seperti BMKG, BRIN, dan Badan Informasi Geospasial.
Pemerintah menegaskan, sidang isbat menjadi bagian penting dalam menjaga keseragaman penetapan awal bulan hijriah di Indonesia. Proses ini mengintegrasikan metode hisab dan rukyatul hilal serta melibatkan berbagai elemen, mulai dari pakar falak hingga organisasi kemasyarakatan Islam.
Menurut Nasaruddin, sidang isbat juga menjadi forum musyawarah untuk menjaga persatuan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya juga telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan sidang isbat, guna memperkuat aspek transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.



































