JAKARTA – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) memastikan akan berkolaborasi dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan dan berbasis fakta hukum.
Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menegaskan komitmen institusinya untuk mengungkap kasus ini hingga terang benderang. Ia menyebut, langkah tersebut sejalan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Polri dan TNI memiliki komitmen yang sama untuk mengungkap kasus ini berdasarkan fakta hukum dari proses penyelidikan dan penyidikan masing-masing,” ujar Asep, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, sinergi kedua institusi akan difokuskan pada pertukaran data, temuan, serta penguatan alat bukti yang diperoleh selama proses berjalan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah dalam pengungkapan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sementara itu, Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Para terduga pelaku merupakan anggota TNI dari matra laut dan udara dengan pangkat perwira pertama hingga bintara.
“Keempat terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tahap penyidikan,” kata Yusri.
Penyerahan para prajurit tersebut dilakukan oleh Denma BAIS TNI kepada Puspom pada Rabu (18/3), sebagai bagian dari hasil penyelidikan internal yang telah diselesaikan Mabes TNI.
Dalam perkembangan lain, terdapat perbedaan penyebutan inisial pelaku antara pihak kepolisian dan TNI. Namun, perbedaan tersebut mulai menemukan titik terang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa salah satu inisial yang diungkap polisi, yakni BHC, merujuk pada orang yang sama dengan BHW yang disebut oleh TNI.
“Untuk inisial BHC itu sama dengan BHW. Kemudian dari Polda Metro Jaya ada MAK,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan kepolisian menggunakan metode scientific crime investigation, sehingga seluruh temuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam mengungkap kasus ini, aparat kepolisian melakukan analisis besar-besaran terhadap rekaman kamera pengawas. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyebut pihaknya telah mengumpulkan rekaman dari 86 titik CCTV.
Rekaman tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari sistem tilang elektronik, instansi pemerintah daerah, hingga kamera milik warga dan perkantoran di sepanjang jalur pelaku.
“Dari 86 titik CCTV, kami memperoleh 2.610 rekaman video dengan total durasi mencapai 10.320 menit,” ungkap Iman.
Analisis terhadap ribuan rekaman ini digunakan untuk melacak pergerakan pelaku sejak sebelum kejadian hingga setelah melarikan diri.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat. Dua orang tak dikenal menyerang Andrie Yunus saat berada di lokasi tersebut.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar serius hingga mencapai 24 persen pada bagian tubuhnya. Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif oleh tim medis multidisiplin yang terdiri dari enam dokter spesialis, termasuk bidang mata, saraf, kulit, dan penyakit dalam.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena melibatkan aktivis hak asasi manusia serta dugaan keterlibatan aparat. Oleh karena itu, kolaborasi antara Polri dan TNI dinilai menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Baik Polri maupun TNI menegaskan komitmen mereka untuk membuka fakta secara objektif, tanpa intervensi, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, publik kini menantikan hasil akhir penyidikan yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































