Dirut PT Askara Himeka Yandra Soroti Layanan Bank Mandiri Usai ATM Perusahaan T tertelan

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi layanan ATM Setor Tarik Bank Mandiri yang dipromosikan sebagai layanan transaksi praktis. Di tengah kemudahan layanan tersebut, nasabah perusahaan mengeluhkan prosedur pengurusan kartu ATM yang tertelan mesin karena dinilai berbelit dan tidak sinkron antara informasi customer service dengan persyaratan di kantor cabang. (Foto: Dok. Bank Mandiri)

Foto: Ilustrasi layanan ATM Setor Tarik Bank Mandiri yang dipromosikan sebagai layanan transaksi praktis. Di tengah kemudahan layanan tersebut, nasabah perusahaan mengeluhkan prosedur pengurusan kartu ATM yang tertelan mesin karena dinilai berbelit dan tidak sinkron antara informasi customer service dengan persyaratan di kantor cabang. (Foto: Dok. Bank Mandiri)

JAKARTA – Direktur Utama PT Askara Himeka Yandra, Dar Edi Yoga, mengeluhkan prosedur pengurusan kartu ATM perusahaan yang tertelan mesin ATM Mandiri di kawasan Harapan Indah karena dinilai berbelit dan menyulitkan nasabah.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam (25/5/2026) saat kartu ATM perusahaan milik PT Askara Himeka Yandra tertelan mesin ATM Mandiri.

Setelah kejadian, Dar Edi Yoga langsung menghubungi layanan customer service Bank Mandiri melalui nomor 14000 untuk melaporkan insiden tersebut.

Menurutnya, petugas customer service menyampaikan bahwa dirinya cukup datang ke kantor cabang dengan membawa KTP dan buku tabungan perusahaan untuk proses pengambilan kartu ATM.

“Saya sudah bertanya apakah perlu dokumen lain seperti akta perusahaan, dan dijawab tidak perlu,” ujar Dar Edi Yoga kepada wartawan usai acara Uji Kompetensi Wartawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Namun saat mendatangi kantor Bank Mandiri di Gedung Danareksa pada Selasa siang sekitar pukul 11.30 WIB, ia justru diminta melengkapi dokumen tambahan berupa surat resmi di atas kop perusahaan dan akta perusahaan terbaru.

Petugas bank juga menyebut akta perusahaan harus diperbarui setiap lima tahun, sementara akta PT Askara Himeka Yandra belum sempat diperbarui.

Dar Edi Yoga menilai kondisi tersebut membuat nasabah menjadi pihak yang dirugikan, padahal masalah awal terjadi karena gangguan pada mesin ATM.

“Kesalahannya bukan pada nasabah, tapi masalah di mesin ATM. Namun nasabah yang akhirnya dibuat susah,” katanya.

Ia mengaku kecewa karena informasi yang diberikan customer service berbeda dengan persyaratan yang diminta di kantor cabang.

Menurutnya, pelayanan administrasi terhadap nasabah perusahaan seharusnya dapat dilakukan lebih jelas, konsisten, dan tidak menyulitkan, terlebih ketika persoalan bermula dari gangguan sistem atau mesin ATM milik bank sendiri.

Dar Edi Yoga berharap Bank Mandiri dapat melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan penyampaian informasi kepada nasabah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Reporter: Eddy Wijaya

Berita Terkait

Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Pramono Tinjau Proyek Jalan 1,8 Kilometer, Konektivitas Kelapa Gading–Pulogadung Diperkuat
HUT ke-34 Sea World Ancol, Perkuat Edukasi Kelautan Lewat Teknologi Audio Guide
Le Bistro Sajikan Pengalaman Wine Pairing Prancis-Spanyol Lewat Faces of Time
Ancol Pastikan Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Kawasan Ancol
Hj. Kartika Oman: Insan Pers Tak Hanya Menyampaikan Informasi, Tapi Juga Peduli Kemanusiaan
Satu Forum, Beragam Generasi: Warga Tomang Asli Kembali Bersilaturahmi
Polda Metro Jaya Apresiasi Peserta Aksi, Arus Lalu Lintas Jakarta Berangsur Normal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya, Harapan Baru bagi Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:51 WIB

Pramono Tinjau Proyek Jalan 1,8 Kilometer, Konektivitas Kelapa Gading–Pulogadung Diperkuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06 WIB

HUT ke-34 Sea World Ancol, Perkuat Edukasi Kelautan Lewat Teknologi Audio Guide

Rabu, 30 September 2026 - 12:50 WIB

Le Bistro Sajikan Pengalaman Wine Pairing Prancis-Spanyol Lewat Faces of Time

Selasa, 29 September 2026 - 17:33 WIB

Ancol Pastikan Scream or Dance 2026 Tak Digelar di Kawasan Ancol

Berita Terbaru