Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Penipuan. (Dok-Istimewa)

Foto: Ilustrasi Penipuan. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Seorang pengusaha lokal melaporkan dugaan praktik tidak etis yang melibatkan Kepala Cabang Bank Index Pluit, berinisial H, setelah merasa menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp250 juta.

Kasus ini mencuat setelah pengusaha tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, memberikan kuasa penuh kepada saudara Guswanto untuk menyelesaikan persoalan ini.

Berdasarkan pengakuan korban, saudari H menjanjikan kemudahan dalam proses pencairan pinjaman di Bank Mandiri dengan syarat pemberian success fee sebesar 7% dari total pinjaman yang diajukan.

Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp250 juta ke rekening atas nama H, sebagai bentuk komitmen. Namun, hingga saat ini, proses pencairan pinjaman tak kunjung terealisasi dan dana yang telah ditransfer pun tidak dikembalikan.

“H menjanjikan pencairan dana di Bank Mandiri, tapi setelah uang ditransfer, proses itu tidak ada kepastian. Bahkan H pernah membuat surat pernyataan berisi komitmen pengembalian maksimal tanggal 25 Mei 2025, namun janji itu hanya sebatas angin surga,” ujar korban saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).

Korban menegaskan bahwa yang ia harapkan hanyalah pengembalian dana sebagaimana telah disepakati dalam surat pernyataan.

Investigasi Media dan Upaya Konfirmasi

Tim investigasi dari media yang mendapat laporan tersebut melakukan pemantauan langsung pada Senin (30/6/2025) di lokasi kantor Bank Index Pluit, Jakarta Utara. Dari hasil pemantauan, tim melihat kendaraan Mitsubishi Xpander bernomor polisi B 1488 HOB, yang diduga milik H, keluar dari area kantor menuju sebuah mal di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Upaya untuk bertemu langsung dengan H di kantor tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan menyatakan bahwa H tidak terlihat hadir di kantor sejak pagi hari.

Saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi keberadaan H kepada pihak bank, seorang staf berinisial Z mengaku tidak mengetahui lokasi H. Tim kemudian memperlihatkan surat kuasa atas nama Guswanto kepada saudara Z untuk disampaikan kepada H sebagai bentuk permintaan konfirmasi resmi.

Respons Kuasa Hukum “H” dan Komunikasi Via Aplikasi Pesan WhatsApp

Pada Selasa (1/7/2025), Guswanto menyampaikan kepada wartawan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Ryan, pengacara dari H. Dalam komunikasi tersebut, Ryan meminta agar pertemuan tidak dilakukan di kantor Bank Index dan menyarankan agar dijadwalkan pertemuan di luar lokasi pada hari berikutnya.

“Saya sudah berada di Bank Index bersama rekan-rekan media, tapi Ryan bilang dirinya sedang tidak enak badan dan meminta agar pertemuan dijadwalkan besok,” kata Guswanto.

Dalam percakapan yang terjadi melalui aplikasi pesan, Ryan menyatakan bahwa ia sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan tidak memungkinkan untuk bertemu hari itu, dan akan berusaha hadir pada keesokan harinya.

Langkah Hukum dan Harapan Korban

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Index Pluit maupun dari H secara pribadi. Sementara itu, pihak korban melalui pemegang kuasa Guswanto masih membuka ruang dialog, namun tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada iktikad baik.

“Kami berharap Ibu H bisa menyelesaikan ini sesuai surat pernyataan yang sudah ia tandatangani. Bila tidak, kami akan tempuh jalur hukum karena kerugian yang dialami klien kami tidak kecil,” tegas Guswanto.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot
Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida
Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat
Pertemuan Tak Terduga di Polres Jaksel: Kuasa Hukum Dahlia Emir Bertemu Kimberley Ryder, Ungkap Fakta Kasus Dugaan Mafia Tanah
Kimberly Ryder Datangi Polres Jakarta Selatan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil oleh Edward Akbar
Deolipa Yumara Tanggapi Penangkapan Ayah Farel Prayoga: Nasib, Judi Online Memang Tidak Ada Ampun

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:57 WIB

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

Senin, 23 Juni 2025 - 20:56 WIB

Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:15 WIB

Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:54 WIB

Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida

Berita Terbaru

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB

Foto: Ilustrasi Penipuan. (Dok-Istimewa)

Hukum & Kriminal

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:57 WIB