JAKARTA – Seorang pengusaha lokal melaporkan dugaan praktik tidak etis yang melibatkan Kepala Cabang Bank Index Pluit, berinisial H, setelah merasa menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp250 juta.
Kasus ini mencuat setelah pengusaha tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, memberikan kuasa penuh kepada saudara Guswanto untuk menyelesaikan persoalan ini.
Berdasarkan pengakuan korban, saudari H menjanjikan kemudahan dalam proses pencairan pinjaman di Bank Mandiri dengan syarat pemberian success fee sebesar 7% dari total pinjaman yang diajukan.
Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp250 juta ke rekening atas nama H, sebagai bentuk komitmen. Namun, hingga saat ini, proses pencairan pinjaman tak kunjung terealisasi dan dana yang telah ditransfer pun tidak dikembalikan.
“H menjanjikan pencairan dana di Bank Mandiri, tapi setelah uang ditransfer, proses itu tidak ada kepastian. Bahkan H pernah membuat surat pernyataan berisi komitmen pengembalian maksimal tanggal 25 Mei 2025, namun janji itu hanya sebatas angin surga,” ujar korban saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).
Korban menegaskan bahwa yang ia harapkan hanyalah pengembalian dana sebagaimana telah disepakati dalam surat pernyataan.
Investigasi Media dan Upaya Konfirmasi
Tim investigasi dari media yang mendapat laporan tersebut melakukan pemantauan langsung pada Senin (30/6/2025) di lokasi kantor Bank Index Pluit, Jakarta Utara. Dari hasil pemantauan, tim melihat kendaraan Mitsubishi Xpander bernomor polisi B 1488 HOB, yang diduga milik H, keluar dari area kantor menuju sebuah mal di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Upaya untuk bertemu langsung dengan H di kantor tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan menyatakan bahwa H tidak terlihat hadir di kantor sejak pagi hari.
Saat tim investigasi mencoba mengonfirmasi keberadaan H kepada pihak bank, seorang staf berinisial Z mengaku tidak mengetahui lokasi H. Tim kemudian memperlihatkan surat kuasa atas nama Guswanto kepada saudara Z untuk disampaikan kepada H sebagai bentuk permintaan konfirmasi resmi.
Respons Kuasa Hukum “H” dan Komunikasi Via Aplikasi Pesan WhatsApp
Pada Selasa (1/7/2025), Guswanto menyampaikan kepada wartawan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Ryan, pengacara dari H. Dalam komunikasi tersebut, Ryan meminta agar pertemuan tidak dilakukan di kantor Bank Index dan menyarankan agar dijadwalkan pertemuan di luar lokasi pada hari berikutnya.
“Saya sudah berada di Bank Index bersama rekan-rekan media, tapi Ryan bilang dirinya sedang tidak enak badan dan meminta agar pertemuan dijadwalkan besok,” kata Guswanto.
Dalam percakapan yang terjadi melalui aplikasi pesan, Ryan menyatakan bahwa ia sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan tidak memungkinkan untuk bertemu hari itu, dan akan berusaha hadir pada keesokan harinya.
Langkah Hukum dan Harapan Korban
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Index Pluit maupun dari H secara pribadi. Sementara itu, pihak korban melalui pemegang kuasa Guswanto masih membuka ruang dialog, namun tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada iktikad baik.
“Kami berharap Ibu H bisa menyelesaikan ini sesuai surat pernyataan yang sudah ia tandatangani. Bila tidak, kami akan tempuh jalur hukum karena kerugian yang dialami klien kami tidak kecil,” tegas Guswanto.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin