Sengketa Dana Rp250 Juta Kepala Cabang Bank Index Pluit, Kuasa Hukum dan Korban Buka Suara

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Bank Index Pluit, Jakarta Utara. (Dok-Istimewa)

Foto: Gedung Bank Index Pluit, Jakarta Utara. (Dok-Istimewa)

JAKARTASengketa pengembalian dana sebesar Rp250 juta antara Pengusaha “E” dan Saudari Henny yang menjabat Kepala Cabang Bank Index Pluit, Jakarta Utara kembali mencuat ke publik.

Guswanto, Pemegang kuasa penuh dari Pengusaha “E” menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan dana tersebut kepada Saudari Henny, namun hingga kini belum ada pengembalian sebagaimana dijanjikan dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat saudari Henny pada 25 Mei lalu.

“Saudari Henny sudah memberikan surat pernyataan akan mengembalikan uang itu, tapi sampai detik ini belum ada tindakan pembayaran,” ungkap Guswanto, Kamis (3/7).

Dalam upaya penyelesaian sengketa, Guswanto mengapresiasi pertemuan dengan Ryan, kuasa hukum Henny. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan mediasi antara kedua belah pihak.

Penjelasan Kuasa Hukum Henny

Ryan menjelaskan bahwa kliennya Henny, semula merasa ragu terhadap proses permohonan dana yang diajukan pengusaha “E”. “Karena ditemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen yang diserahkan, karena pada proses sebelumnya Rp28,5 miliar itu berhasil dan cair,” ujar Ryan, Kamis (3/7).

Meski demikian, Ryan menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai tanpa menempuh jalur hukum yang berkepanjangan.

“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik. Jika memang ada kesalahan, kami siap bertanggung jawab sesuai porsi yang benar,” imbuh Ryan.

Penjelasan Pengusaha “E” (Korban)

Di sisi lain, Pengusaha “E” memberikan klarifikasi terkait dugaan peran Henny dalam pencairan dana Rp28,5 miliar. Menurutnya, proses pencairan tersebut berhasil melalui bantuan saudari Lily, bukan Henny.

“Peran Henny dalam pencairan dana Rp28,5 miliar itu tidak ada sama sekali. Setelah dana cair, saya baru dikenalkan dengan Henny,” terangnya, Senin (7/7).

Pengusaha E juga mengungkapkan bahwa dana Rp250 juta yang diberikan kepada Henny dengan alasan tidak sepenuhnya digunakan olehnya, namun untuk keperluan perbankan kurang lebih Rp100 juta, namun saat diminta bukti penggunaan dana tersebut, Henny tidak dapat menunjukkannya.

“Katanya uang Rp250 juta itu untuk mengurus pencairan di Bank Mandiri, tapi ketika saya minta buktinya, tidak bisa ditunjukkan. Bahkan saat ditanyakan, hanya dijawab bahwa uang itu sudah dipakai (Henny),” jelas Pengusaha E.

Harapan dan Penyelesaian

Meskipun sempat muncul wacana pelaporan ke pihak kepolisian, Penguasa E urung melakukannya karena masih membuka ruang untuk mediasi melalui saudara Guswanto sebagai penerima kuasa penuh terkait kasus ini.

“Saya berharap ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum yang panjang. Kami terbuka untuk berdiskusi dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Ryan.

Sengketa ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pihak-pihak perbankan dan perantara dana.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum ada tanda-tanda pengembalian dana Rp250 juta tersebut.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Nyaris 2.000 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:14 WIB

Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:04 WIB

RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru