JAKARTA – Sengketa pengembalian dana sebesar Rp250 juta antara Pengusaha “E” dan Saudari Henny yang menjabat Kepala Cabang Bank Index Pluit, Jakarta Utara kembali mencuat ke publik.
Guswanto, Pemegang kuasa penuh dari Pengusaha “E” menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan dana tersebut kepada Saudari Henny, namun hingga kini belum ada pengembalian sebagaimana dijanjikan dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat saudari Henny pada 25 Mei lalu.
“Saudari Henny sudah memberikan surat pernyataan akan mengembalikan uang itu, tapi sampai detik ini belum ada tindakan pembayaran,” ungkap Guswanto, Kamis (3/7).
Dalam upaya penyelesaian sengketa, Guswanto mengapresiasi pertemuan dengan Ryan, kuasa hukum Henny. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan mediasi antara kedua belah pihak.
Penjelasan Kuasa Hukum Henny
Ryan menjelaskan bahwa kliennya Henny, semula merasa ragu terhadap proses permohonan dana yang diajukan pengusaha “E”. “Karena ditemukan beberapa kejanggalan dalam dokumen yang diserahkan, karena pada proses sebelumnya Rp28,5 miliar itu berhasil dan cair,” ujar Ryan, Kamis (3/7).
Meski demikian, Ryan menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai tanpa menempuh jalur hukum yang berkepanjangan.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik. Jika memang ada kesalahan, kami siap bertanggung jawab sesuai porsi yang benar,” imbuh Ryan.
Penjelasan Pengusaha “E” (Korban)
Di sisi lain, Pengusaha “E” memberikan klarifikasi terkait dugaan peran Henny dalam pencairan dana Rp28,5 miliar. Menurutnya, proses pencairan tersebut berhasil melalui bantuan saudari Lily, bukan Henny.
“Peran Henny dalam pencairan dana Rp28,5 miliar itu tidak ada sama sekali. Setelah dana cair, saya baru dikenalkan dengan Henny,” terangnya, Senin (7/7).
Pengusaha E juga mengungkapkan bahwa dana Rp250 juta yang diberikan kepada Henny dengan alasan tidak sepenuhnya digunakan olehnya, namun untuk keperluan perbankan kurang lebih Rp100 juta, namun saat diminta bukti penggunaan dana tersebut, Henny tidak dapat menunjukkannya.
“Katanya uang Rp250 juta itu untuk mengurus pencairan di Bank Mandiri, tapi ketika saya minta buktinya, tidak bisa ditunjukkan. Bahkan saat ditanyakan, hanya dijawab bahwa uang itu sudah dipakai (Henny),” jelas Pengusaha E.
Harapan dan Penyelesaian
Meskipun sempat muncul wacana pelaporan ke pihak kepolisian, Penguasa E urung melakukannya karena masih membuka ruang untuk mediasi melalui saudara Guswanto sebagai penerima kuasa penuh terkait kasus ini.
“Saya berharap ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum yang panjang. Kami terbuka untuk berdiskusi dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Ryan.
Sengketa ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi keuangan, terutama yang melibatkan pihak-pihak perbankan dan perantara dana.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum ada tanda-tanda pengembalian dana Rp250 juta tersebut.
Penulis : Fahmy Nurdin
Editor : Fahmy Nurdin