JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan mulai melaksanakan Kick Off E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik pada 31 Juli 2025.
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyampaikan pelaksanaan E-Monev tahun ini menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya dalam sejarah Komisi Informasi di Indonesia, KI DKI Jakarta akan memasukkan kategori lembaga filantropi sebagai peserta dalam E-Monev.
Menurut Harry, langkah ini merupakan terobosan penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga filantropi yang selama ini melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
“Monev 2025 ini istimewa karena pertama kali melibatkan lembaga filantropi sebagai peserta. Kita tahu masyarakat Indonesia punya jiwa sosial yang kuat, tapi lembaga penerima sumbangan juga punya tanggung jawab besar terhadap kepercayaan publik. Dengan mengikuti E-Monev, mereka menunjukkan komitmen terhadap transparansi,” kata Harry di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Harry menjelaskan, lembaga filantropi selama ini belum pernah dilibatkan dalam proses evaluasi keterbukaan informasi publik, meskipun banyak dari mereka berstatus sebagai badan publik karena menghimpun dana dari masyarakat.
Karena itu, menurut Harry, dengan keterlibatan lembaga filantropi dalam E-Monev, masyarakat akan memiliki acuan yang jelas untuk menilai dan mempercayai lembaga-lembaga tersebut.
“Selama ini, publik awam sering tidak menyadari bahwa lembaga yang menerima sumbangan publik itu adalah badan publik. Kita ingin lembaga filantropi bisa menunjukkan transparansi secara proporsional agar publik tahu ke mana setiap rupiah sumbangan disalurkan,” ujar Harry.
Harry juga menekankan bahwa indikator penilaian dalam SAQ (Self Assessment Questionnaire) E-Monev untuk lembaga filantropi nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik lembaga tersebut.
Kata Harry, tidak semua instrumen penilaian E-Monev yang selama ini berlaku untuk badan publik pemerintahan akan diterapkan pada lembaga filantropi.
“Tentu tidak bisa apple to apple dengan dinas atau badan lain. Kami akan melibatkan para pakar untuk menyusun indikator yang sesuai dengan realitas lembaga filantropi. Misalnya, data pribadi pengurus atau LHKPN tidak akan diminta, tapi penggunaan dana sumbangan tetap wajib dijelaskan kepada publik,” tutur Harry.
KI DKI Jakarta menegaskan bahwa keterlibatan lembaga filantropi dalam E-Monev bukanlah bentuk audit, melainkan dorongan agar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga diterapkan secara merata, termasuk pada sektor non-pemerintah.
“Kami bukan BPK, tidak mengaudit. Jadi tidak perlu takut, Kami justru ingin mendorong lembaga filantropi karena justru ini kesempatan untuk membangun kepercayaan publik melalui status sebagai badan publik yang informatif,” imbuh Harry.
Harry berharap, melalui kegiatan E-Monev, lembaga filantropi dapat memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat. “Dengan begitu, masyarakat akan lebih percaya untuk menyalurkan donasinya kepada lembaga filantropi yang telah mengikuti E-Monev,” pungkas Harry,
Diketahui, pelaksanaan Kick Off E-Monev tahun 2025 menargetkan sebanyak lebih dari 700 peserta badan publik, penambahan tersebut terdapat pada kategori badan publik kesehatan, sekolah dan lembaga filantropi.
Editor : Helmi AR